PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI WAJIB JADI PESERTA BPJS KESEHATAN

  • 08 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Untuk mendorong terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Boyolali, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Boyolali semakin gencar dalam meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tentang BPJS bagi Pekerja Penerima Upah-Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPU-PPNPN), bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupateb Boyolali pada Rabu (7/1).

“Tugas kewajiban kita sebagai penyedia tenaga kerja, kita harus melindungi tenaga kerja,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Marjono.

Dijelaskan lebih lanjut, iuran jaminan kesehatan PPU-PPNP yang dipotong sebesar lima persen dari upah atau gaji PPNP. Besaran tersebut sebagai batas bawah dasar pemotongan yakni Upah Minimum Kabupaten Boyolali.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Boyolali, Haryatmi bahwa besaran iuran tersebut sebesar tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. Alokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Karena itu, semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, wajib jadi peserta BPJS,” jelasnya.

Pihaknya berharap kerjasama ini mampu menyukseskan program JKN-KIS di Boyolali. Selain itu dihimbau juga bagi masyarakat untuk disiplin dalam melakukan pembayaran paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya.

Berita Terkait