Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pastikan Takaran Bahan Bakar, Bupati Sukoharjo Pantau Tera Ulang Sejumlah SPBU
- 28 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani, melakukan pantauan langsung pelaksanaan tera ulang di sejumlah SPBU. Pantauan dilakukan di SPBU Palur, Kecamatan Mojolaban dan SPBU Sidan, Kecamatan Polokarto, Senin (28/3/2022). Tera ulang dilakukan untuk memastikan takaran bahan bakar sudah sesuai, sehingga melindungi konsumen dari kecurangan.
“Tera ulang ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen terkait bahan bakar yang dibeli di SPBU,” ujar Bupati.
Bupati mengatakan, selama ini masa berlaku tera SPBU adalah satu tahun sehingga ketika masa berlaku tera habis, SPBU harus dilakukan tera ulang.
Menurutnya, dengan tera ulang tersebut akan memastikan takaran bahan bakar sudah sesuai sehingga konsumen bisa membeli bahan bakar di SPBU dengan nyaman karena tidak ada kecurangan.
“Tera ulang untuk menjamin tidak ada kecurangan yang bisa merugikan konsumen. Kalau tidak ada kecurangan, konsumen merasa nyaman beli bahan bakar di SPBU manapun khususnya di Sukoharjo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo Iwan Setiyono mengatakan, tera ulang dilakukan pada semua SPBU yang sudah habis masa teranya. Jumlah SPBU di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada 28 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Hari ini sudah 19 SPBU yang dilakukan tera ulang dan semuanya dalam kondisi baik dari hasil uji takaran bahan bakar menggunakan bejana ukur,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, dari hasil tera ulang yang dilakukan petugas UPTD Metrologi Legal Sukoharjo, semuanya masih sesuai batas takaran yang ditentukan. Iwan mengaku, tera ulang pada SPBU segera diselesaikan karena peralatan untuk tera ulang (bejana) didatangkan dari Direktorat Metrologi Bandung dan begitu tera selesai, alat dikembalikan ke Bandung.
Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg