Pastikan Tak Ada yang Dirugikan, Alat Ukur Pedagang Pasar di Rembang Mulai Ditera Ulang

  • 05 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Untuk memastikan transaksi berjalan tanpa ada kerugian bagi penjual atupun pembeli , Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi, melaksanakan tera ulang timbangan di Pasar Kota Rembang, Senin (4/7/2022).

Di halaman pasar, secara bergantian berbagai jenis timbangan milik pedagang di cek keakuratannya. Jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat, maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang M Mahfudz mengatakan, tera ulang tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.

Mahfudz menjelaskan, proses tera pada timbangan dimulai dengan pembongkaran, kemudian ada proses penguasan untuk pembersihan. Untuk kondisi tertentu ada kerak yang menempel, maka akan di skrap. Selanjutnya ada proses menggerinda di bagian-bagian tertentu, dan sebagian dilakukan penambalan, jika anak timbangan mengalami penurunan berat karena usia.

“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya, konsumen beli beras satu kilogram, maka penjualnya memberikan beras ya satu kilogram, tidak ada kekurangan, baik itu disengaja maupun tidak,” ungkapnya.

Disampaikan, tera ulang di Pasar Kota Rembang ini dilaksanakan sekitar tiga sampai empat hari. Pasalnya, dari data pada 2021 ada 2.519 unit timbangan berbagai jenis yang digunakan oleh para pedagang.

Dalam pelaksanaan tera ulang, lanjut Mahfudz, pihaknya bekerja sama dengan reparatir atau pihak ketiga. Mereka nantinya akan melakukan tera ulang ke 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang. Bagi siapa saja yang menghadapi permasalahan alat ukur, pihaknya mempersilahkan untuk menghubungi Dindagkop dan UKM. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan tera ulang.

“Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya, masyarakat yang melaporkan. Namun, pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang, ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat,” jelasnya.

Mahfudz menambahkan, dari kegiatan tera ulang tersebut ada retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Timbangan atau alat ukur yang telah ditera maka diberi stiker khusus. Selain stiker timbangan itu juga diberi cap ukir yang menandakan bahwa telah ditera ulang.

Penjual kue Sri Hartuti menuturkan, dirinya rutin mengikuti tera ulang, karena menurutnya itu dapat membantu dalam membangun kepercayaan pelanggan.

“Ini kepercayaan, kalau konsumen ada yang bilang timbangannya tidak imbang. Saya bisa jawab lo timbangannya baru di ek (tera ulang),” ungkapnya.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait