Pastikan Suara Sah, Pemilih Pemula Diminta Pahami Tata Cara Pencoblosan

  • 08 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Generasi muda sebagai pemilih pemula pada Pemilu 2024, diminta benar-benar memahami tata cara pencoblosan suara, agar pilihannya dihitung sah. Pasalnya, pada Pemilu sebelumnya, ada sekitar 15 persen surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (7/2/2024).

Di hadapan 150 siswa SMA/SMK dan perwakilan santri dari pondok pesantren di Kabupaten Semarang, dia mengatakan, generasi muda memiliki integritas tinggi. Mereka cerdas dan bersikap kritis dalam menentukan pilihan.

“Para pemilih pemula memiliki akses informasi yang luas termasuk dari media sosial. Sekaligus memiliki komitmen tinggi terhadap pelaksanaan demokrasi sehingga tidak mudah diintimidasi,” jelas Heroik.

Dia membeberkan, jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2024 cukup banyak. Terdapat 20 juta pemilih pemula dari total 204.807.222 pemilih tetap di negara ini. Sedangkan pemilih berusia 17-30 tahun tercatat sebanyak 31,28 persen dari total pemilih tetap.

Melihat komposisi tesebut, Heroik mengajak para pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh suka cita. Sebab jumlah suara sah sangat signifikan menentukan hasil pemilu.

Sementara, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengajak para pelajar untuk menggunakan hati nuraninya, saat pertama kali menggunakan hak suara.

“Kalian harus santun saat berpolitik. Meski berbeda pandangan dan pilihan, tapi tetap harus rukun. Jangan percaya hoaks di media sosial apalagi mengunggah fitnah,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA RI, Rr Endah Sri Rejeki menyebut, pendidikan politik bagi pemilih pemula, penting untuk memberikan pemahaman yang benar tentang kegiatan politik. Selain itu, juga menumbuhkan kesadaran mereka tentang peran penting dalam dunia politik. Sebab, menurutnya, selama ini ada banyak kasus eksploitasi anak yang menyebabkan mereka berpikir negatif tentang politik.

“Hal itu bisa menumbuhkan sikap apatis berpolitik. Padahal setelah berumur 17 tahun mereka boleh boleh memilih Presiden, Wakil Presiden dan anggota legislatif,” ungkapnya.

Penulis : junaedi
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait