Pasien Jampersal Kini Dapat Layanan Operasi Cesar Gratis

  • 26 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Ibu hamil dari kalangan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kendal mulai 2019 dapat memanfaatkan fasilitas melahirkan dengan cara cesar sehingga ibu yang melahirkan namun tidak memiliki biaya dapat mengikuti program melahirkan secara cesar tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal M. Nursidik, SH, S.KM.,M.Kes mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Jampersal ( Jaminan Persalinan ), Senin (25/2/2019) di Ruang Garuda Agrowisata tirto Arum Kendal. Dijelaskannya, fasilitas tersebut merupakan hal yang baru dari Pemerintah Pusat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat kurang mampu sehingga mampu sedikit banyak mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang dikandungnya.”Sifat operasi cesar ini fleksibel artinya pasien ibu hamil yang tidak memliki jaminan kesehatan bisa operasi cesar walaupun tidak memiliki gangguan kesehatan bisa mengikuti program tersebut. Dan biaya cesar ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kendal di 4 rumah sakit yakni RSUD Soewondo, Rumah Sakit Islam Kendal serta Rumah Sakit Baitul Hikmah dan Rumah Sakit Darul Istiqomah ( masih proses fasilitasi Jampersal ).

Sementara, kegiatan Sosiasilasi jampersal tersebut bertujuan Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke Fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.Lebih lanjut diterangkan, dalam layanan Jampersal, Bidan tidak diperbolehkan untuk mengambil biaya tambahan dari pasien, pasalnya seluruh biaya persalinan sudah ditanggung Pemerintah.

Jampersal tersebut disediakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan, seperti JKNS KIS ataupun Jamkesda, sehingga ada pemerataan layanan kesehatan khususnya persalinan.

Sementara itu terkait layanan kesehatan Jampersal itu sendiri, disebutkan dia terdapat beberap jenis layanan, yakni layanan persalinan normal dengan ibu hamil resiko tinggi, layanan perealinan tindakan Vacum, Porcef, kemudian operasi Caesar serta perawatan bayi baru lahir normal dan komplikasi, layanan Jampersal sendiri dapat diakses di 20 Puskesas yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Untuk mendapatkan Jampersal tersebut, Nursidik memaparkan, masyarakat harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP atau surat domisili, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan, surat rujukan bagi yang akan melahirkan di RSUD Soewondo dan RSI Kendal dan menyusul Rumah Sakit Baitul Hikmah dan Rumah Sakit Darul Istiqomah yang akan segera melayani pula Jampersal, serta buku Kesehatan Ibu dan Anak atau KIA.

Perlu disampaikan, Pada tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir dari penyusunan peta jalan Universal Health Coverage, diharapkan 95 % jumlah penduduk telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) sehingga terlindung dari resiko finansial apabila mengalami masalah kesehatan termasuk adanya jaminan persalinan dan perawatan bayi baru lahir.

Selain itu, 2019 merupakan tahun pertama diberlakukannya Standar Minimal Pelayanan bidang kesehatan dengan 12 indikator yang di dalamnya ada indikator pelayanan kehamilan, pelayanan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan bayi baru lahir.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh para direktur 4 rumah sakit tersebut dan 20 kepala Puskesmas se Kabupaten Kendal dengan pembicara Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kendal Endang Jumini, S.Gz.

Berita Terkait