Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pasar di Purworejo Ditutup Tiap Hari Minggu
- 25 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOREJO – Operasionalisasi pasar-pasar daerah di Kabupaten Purworejo akan ditutup sementara, setiap hari Minggu. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Bambang Susilo, mengungkapkan, penutupan pasar tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 443/4265/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Sehingga perlu langkah yang nyata guna mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan perekonomian, khususnya di pasar tradisional,” ungkapnya.
Ditambahkan, penghentian sementara aktivitas di pasar-pasar daerah setiap Minggu tersebut dibarengi dengan penyemprotan disinfektan, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 27 Juni 2021 sampai dicabutnya PPKM berbasis mikro.
“Kami mengimbau kepada semua pengguna pelayanan pasar dan PKL (pedagang kaki lima) untuk tutup pada pukul 15.00 WIB setiap harinya, serta kepada semua pedagang dan pengunjung pasar daerah dan PKL untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M,” harapnya.
Selain pasar daerah, pihaknya juga mengimbau pengelola pasar desa untuk menutup pasar satu hari setiap minggunya, dan melakukan penyemprotan disinfektan. Imbauan tersebut juga ditujukan pada para PKL, baik di pusat kota Purworejo maupun Kutoarjo.
“Pelaku usaha mal, pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko dan pertokoan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M, jam buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dan tidak melaksanakan operasional satu kali dalam satu minggu guna melaksanakan penyemprotan (disinfektan),” katanya.
Penulis: Riko, Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng