Parkir Sembarangan, 6 Motor Diangkut

  • 21 Feb
  • statistik kominfo
  • No Comments

MAGELANG – Kesadaran warga untuk menaati aturan lalu lintas teryata masih perlu ditingkatkan. Nyatanya, petugas masih saja menemukan para pengendara yang melanggar aturan, bahkan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) sekalipun.
Seperti pada operasi KTL yang digelar di sejumlah ruas jalan di Kota Magelang Kamis (20/2/2020). Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menjaring satu unit sepeda motor tanpa diketahui pemiliknya karena parkir di trotoar Jalan Pemuda, lima unit motor karena parkir di trotoar, dan satu unit mobil yang parkir wilayah larangan. Di Jalan Tidar, petugas menilang satu orang pengendara motor karena melawan arus.

“Pelanggaran parkir di zona terlarang seperti trotoar dan garis marka kuning. Pejalan kaki terpaksa melintasi bahu jalan, dan itu sangat berbahaya. Sudah berkali-kali kita rutin menggelar operasi KTL, tapi pelanggaran masih tetap ada,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.
Singgih menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di wilayah Kota Magelang, menggandeng Dishub Kota Magelang, Polres Magelang dan Satpol PP Kota Magelang.

Menurutnya, razia semacam itu dilakukan terus menerus untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat parkir di sembarang tempat. Meski begitu, masih banyak pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Petugas juga tak segan untuk memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang membandel.
“KTL kali ini diprioritaskan di Jalan Tidar dan Jalan Pemuda karena seringnya ditemui pelanggaran di wilayah tersebut,” jelas Singgih.
Tak hanya melakukan razia, petugas gabungan juga melakukan pembinaan kepada pemilik usaha untuk menertibkan karyawannya agar tidak memarkir kendaraannya di trotoar. Petugas parkir juga dihimbau untuk mengenakan atribut saat sedang bekerja dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Nyatanya parkir di daerah terlarang masih kita jumpai. Tapi kami akan terus memberikan sosialisasi kepada pengendara dan petugas parkir mengenai arti tertib berkendara di Kota Magelang,” imbuhnya.

Penulis : pro/kotamgl
Editor : WH Diskominfo Jtg

Berita Terkait