Para Pelaku Usaha Didorong Cairkan THR Sebelum Lebaran

  • 06 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Para pelaku usaha di wilayah Kebumen diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan.

 

Imbauan tersebut disampaikan Bupati, Kebumen melalui Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, dalam rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan (Ekuinda) di Pendopo Kabumian, beberapa waktu lalu.

 

“Guna mendukung kebutuhan lebaran, saya minta kepada pelaku sektor usaha di Kabupaten Kebumen untuk memberikan THR Idulfitri 1444 H bagi para pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Bupati meminta semua pihak untuk bersatu dan saling bahu-membahu, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat selama Hari Raya Idulfitri, dalam hal ketersediaan kebutuhan pokok, infrastruktur, serta keamanan dan ketertiban masyarakat selama momen lebaran.

 

Menurut bupati, identifikasi isu dan permasalahan sejak dini diperlukan untuk perencanaan yang bersifat antisipatif.

 

“Maka saya minta kepada Perangkat Daerah terkait untuk mematangkan rencana serta melaksanakannya dengan baik, sesuai bidang masing-masing sehingga pada Hari Raya Idulfitri nanti berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, skenario antisipatif yang harus dilakukan Pemda, di antaranya dengan meningkatkan kondisi sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh masyarakat, misanya posko terpadu lebaran, serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.

 

“Tidak lupa kesiapsiagaan bencana. Mitigasi bencana harus selalu dijalankan. Layanan fasilitas kesehatan 24 jam di posko terpadu, pengaturan rest area dan fasilitas pendukung untuk menghindari kerumunan,” terangnya.

 

Ditambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan BBM, BBG, LPG, dan listrik, guna memenuhi kebutuhan warga Kebumen.

 

Bupati juga meminta jajarannya untuk turut memasarkan produk-produk UMKM lokal.

 

“Seperti halnya tahun kemarin, kita dari pemerintah memborong produk UMKM untuk dijadikan parsel lebaran. Ini dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya UMKM di Kebumen,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, dikutip dari laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada para pekerja/buruh maksimal 7 hari sebelum lebaran.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah bahkan membuka Posko aduan dan konsultasi THR Keagamaan 2023. Posko tersebut aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023, melalui telepon, layanan WA, serta layanan tatap muka di kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

 

Penulis: Dp, Kominfo Kebumen
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait