Pansus DPRD Cilacap Belajar Payung Hukum Disabilitas Dan Pengelolaan Pariwisata  ke Pemkab Karanganyar

  • 30 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Karanganyar – Panitia Khusus (Pansus) 30 dan 33 DPRD Cilacap ‘menimba ilmu’ ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Pansus 30 ingin belajar mengenai payung hukum tentang penyandang disabilitas dan anak terlantar. Sedangkan pansus 33 tentang pengelolaan pariwisata khususnya yang dikelola desa.  “Kami ingin meminta referensi tentang perda yang mengatur disabilitas dan anak terlantar karena Kabupaten Karanganyar sudah ada. Pengawasan kami belum maksimal karena belum ada payung hukum,” papar ketua Pansus 30 DPRD Cilacap, Supangat saat memberikan sambutan di ruang anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin, ( 29/04)
Supangat menambahkan pihaknya meminta  informasi dan penjelasan tentang perlindungan disabilitas. Kemudian, hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah. Sert masalah sarana dan prasarana publik kepada penyandang kaum disabilitas. “Kami baru mempunyai 5 OPD yang ramah untuk disabilitas. Bagaimana dengan Karanganyar terkait sarana dan prasarana,” imbuhnya.
Sementara Ketua pansus 33 DPRD Cilacap,  Taufikkurahman Hidayat melihat Karanganyar bersih dan tertata rapi. Cilacap hampir 90 persen PAD berasal dari pariwisata. Namun demikian, pihaknya tetap ‘ngasu krawuh’ pariwisata di Karanganyar. “Perdanya Pariwisata Karanganyar sudah update tentang aturan. Termasuk pengelolaan wisata desa, bagaimana memberikan fasilitas jalan dari APBD mengingat hal itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya. Pansus 30 dan 33 diterima oleh Pj sekda Sutarno, Kepala Dinas Pariwisata Titis Sri Jawoto dan perwakilan dinas sosial.
Sementara Pj Sekda Karanganyar, Sutarno mengatakan selamat datang dan terima kasih ataa kunjungannya. Tidak lupa, ia meminta maaf apabila ada hal yang tidak berkenan dalam menerima kunjungan. Populasi penyandang disabilitas berjumlah 4937 orang. Untuk anggaran ada dari Karanganyar, Propinsi dan APBN. “Di tahun 2018 lalu 20 penyandang disabilitas potensial (memiliki ketrampilan) dibantu modal usaha Rp 20 juta. Sedangkan disabilitas non potensial dibantu Rp 10 juta. Ini beberapa bantuan yang diberikan pemkab,” ungkap Sutarno.  Selain itu, Sutarno mengatakan pihaknya mewajibkan peurusahan swasta 1 persen dari karyawan adalah penyandang disabilitas. Untuk sarana dan prasarana di kantor, hampir semua OPD Karanganyar sudah ada akses untuk penyandang disabilitas.
Sementara Kepala Dinas pariwisata, Titis Sri Jawoto mengatakaan ada 41 desa wisata yang sudah ber SK. Untuk pembangunan akses jalan masuk desa wisata memang ketat. Namun di  Propinsi ada perda untuk dewa wisata. Masuk klausul jalan desa untuk usaha pariwisata. Payung hukum perda propinsi ini membuat pemerintah bisa membantu. Melalui  Perda 6 tahun 2016 tentang rencana induk kepariwisataan dan perda no 8 tahun 2016 penyelenggaraan periwisata, semua objek ramah disabilitas, anak, dan lansia. “Karanganyar sedang merintis pariwisata inklusif yang ramah untuk lansia. Di air terjun Jumok sudah ada akses disabilitas sampai ke lokasi air terjun,” ungkap Titis.

Berita Terkait