Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pandemi Covid-19, Pemohon Izin Usaha Justru Naik 37 Persen
- 13 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Terhitung Januari-Juni 2020, sebanyak 983 izin usaha diajukan oleh masyarakat melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan. Jumlah tersebut meningkat 37,099 persen dibandingkan kurun waktu yang sama setahun kemarin.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekalongan, Tri Rahayu Jaka Wibawa, menyebutkan, 983 izin usaha tersebut termasuk dalam 99 jenis perizinan yang dilayani oleh DPMPTSP. Rinciannya, 38 jenis izin yang sudah tercakup dalam sistem Online Single Submission (OSS), dan 61 jenis izin yang masih dikembangkan secara bertahap.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 61 jenis izin yang masih dalam tahap pengembangan dalam kanal perizinan daring tersebut, 45 jenis izin sudah bisa diakses melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) milik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan, 16 jenis izin sisanya masih harus dilakukan secara luring.
“Pada semester I tahun 2020 ini selain didominasi sektor kesehatan yakni surat izin praktik perawat sebanyak 106 (lembar), ada juga dari sektor perdagangan yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 138 (izin usaha), 71 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Kemudian, sektor pekerjaan uum dan perumahan rakyat meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 99 (izin usaha) dan Izin Reklame sebanyak 52 (izin usaha) turut menyumbang peningkatan jumlah pemohon tersebut,” tandas Jaka saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono, menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang terpukul, khususnya mereka yang bergerak di bidang usaha jasa. Meskipun demikian, tidak sedikit para pelaku usaha yang tetap bersemangat untuk mengurus izin usaha mereka.
Peningkatan jumlah pemohon izin usaha itu, lanjut Supriono, mencerminkan minat pelaku usaha menanggulangi pandemi Covis-19. Kondisi tersebut juga menunjukkan adanya respons positif pengusaha atas kemudahan perizinan yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kanal perizinan daring tersebut terintegrasi secara nasional dengan sistem perizinan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Kami sejak akhir tahun 2017 sudah merintis perizinan online melalui sistem OSS sehingga pemohon yang ingin mengurus perizinan usahanya dan merasa cemas apabila ke luar rumah, mereka bisa memanfaatkan sistem tersebut,” tutur Supriono.
Lebih lanjut dijelaskan, selama masa pandemi Covid-19, DPMPTSP tetap memberikan pelayanan publik dengan mengedepankan protokol kesehatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik. Selain itu, seluruh petugas dan pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, serta menerapkan jaga jarak aman antarindividu. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi paparan virus Sars-Cov-2, penyebab Covid-19.
“Dari sisi pelayanan, kami masih tetap berjalan lancar, tidak menerapkan Work From Home (WFH) lagi bagi pegawai kami. Dalam memberikan pelayanan kami tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” ujarnya.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng