Paguyuban PKL dan Tukang Becak di Kudus dapat Beras Gratis

  • 20 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo membagikan 2,5 ton beras kepada pedagang kaki lima (PKL) dan tukang becak yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Dimulai dari Balai Jagong Wergu Wetan Kudus, Hartopo beserta rombongan membagikan beras kepada para PKL di lingkungan Balai Jagong. Tak lupa, Hartopo juga memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan social dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Maksud dan tujuan dari pemerintah untuk menutup sementara kawasan Balai Jagong adalah untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 dengan cara penerapan social dan physical distancing . Oleh karena itu diharapkan pengertian dan kesadaran bersama untuk mematuhi setiap imbauan yang diberikan pemerintah”, tuturnya saat membagikan beras, Jumat (17/4/2020).

Beranjak dari Balai Jagong, Plt Bupati melanjutkan ke Paguyuban PKL Pekojan di Jalan Sunan Kudus tepatnya didepan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kudus. Lagi-lagi, sosialisasi pentingnya social dan physical distancing pun diedukasikan kepada masyarakat. Tak lupa pola kebersihan diri dan lingkungan juga menjadi sasaran edukasi tersebut.

“Kita harus waspada dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, selalu cuci tangan pakai sabun dan gunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. Terapkan selalu jaga jarak untuk saat ini, sebab perlu kita antisipasi terjadinya droplet atau percikan dari mulut yang ditimbulkan saat bicara, batuk, ataupun bersin untuk menghindari penyebaran Covid-19 ini,” lanjut Hartopo.

Terakhir, rombongan bergerak menuju Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan membagikan beras kepada para PKL dan tukang becak didaerah itu. Kali ini, Hartopo memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan PKL tentang aturan diberlakukannya pembatasan jam malam di dua titik yaitu Alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong.

“Mohon diketahui kepada masyarakat semua, bahwa mulai 18 April 2020 akan diberlakukan larangan keluar malam untuk menghindari kerumunan atau pusat keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus ,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, akan ada sanksi bagi yang masih  berkerumun di malam hari.

“Jika ada masyarakat yang masih membandel, maka risiko akan ditanggung sendiri. Dari pihak Polres Kudus akan selalu berpatroli untuk mengamankan dan mengkarantina bagi warga yang tertangkap saat berkerumun di malam hari,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Kab Kudus

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P.

Berita Terkait