Otonomi Daerah Untuk Kemajuan Bersama

  • 30 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO – Pengelolaan daerah secara mandiri untuk mencapai kemajuan adalah tujuan dari otonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri pada acara apel Bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah XIII, Selasa (30/4) di alun-alun Purbalingga.

Tiwi mengatakan, muara dari penerapan otonomi daerah adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah. “Otonomi daerah bertujuan agar masyarakat di daerah sejahtera melalui pelayanan yang prima dari aparatur daerah,” katanya.

Dia menambahkan, sedikitnya ada tiga perubahan setelah otonomi daerah diterapkan. Yang pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budayademokrasi di tengah-tengah masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam system pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis kea rah desentralistik partisipatoris dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Budaya demokrasi di daerah juga merupakan salah satu dampak dari diterapkannya otonomi daerah,” imbuhnya.

Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya. “Berserikat dan berkumpul diharapkan bisa meningkatkan peran aktif masyarakat dalam membangun daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. “Proses birokrasi sekarang sudah tidak berbelit lagi karena pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait