Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Organisasi Kepemudaan Diminta Ikut Berantas Rokok Ilegal
- 30 Oct
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments

JEPARA – Anggota organisasi kepemudaan diminta ikut berpartisipasi, mengampanyekan kepada masyarakat untuk mencegah konsumsi rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024). Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara. Selain itu, rokok ilegal juga lebih berbahaya untuk kesehatan, karena tidak sesuai uji takaran.
“Ayo kita bareng-bareng menyosialisasikan rokok ilegal. Kalau ada yang merokok, perhatikan, ada cukainya tidak,” kata dia.
Disampaikan, dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pemkab Jepara tahun ini menerima sebesar Rp12 miliar. Dana itu digunakan untuk membantu dalam program pembangunan bidang kesehatan dan sosial, sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, serta dimanfaatkan juga untuk pembiayaan pelatihan kompetensi.
Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Irsan, menerangkan beberapa ciri rokok illegal. Di antaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda peruntukannya.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami, dan kami memohon masukan dan peran serta masyarakat. Sebab, pembangunan tidak akan terhambat, apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh, terkait aturan cukai,” tuturnya
Sementara itu, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan menyampaikan, masyarakat diminta untuk berhati-hati, apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal, karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.
“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya, dan ini tentunya sangat merugikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Tri Setya mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan, agar kasus peredaran rokok ilegal di Jepara berkurang.
Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dalam memberantas rokok illegal. Salah satunya, menggelar lomba penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan karya poster bagi masyarakat dan siswa.
“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam, mulai dari media elektronik, seperti radio dan TV, maupun media cetak. Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media sosial, seperti Facebook, IG, juga WhatsApp,” tuturnya.
Penulis: Diskominfo Jepara/Asrorur/Bukhori
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng