Operasi Cukai, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal

  • 17 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Tak kurang dari 50 orang pedagang di kawasan Pasar Tradisional Kaliwiro, menjadi sasaran operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Tim Gabungan Monitoring Cukai Ilegal Kabupaten Wonosobo, Selasa (15/9/2020). Para pedagang diedukasi agar tidak menjual rokok tanpa cukai resmi bila tak ingin terkena sanksi.

“Apabila ada pedagang yang diketahui melanggar UU 39 Tahun 2007 tersebut, sanksi pidana nya berupa penjara paling ringan satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana berupa denda sebesar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Warjono.

Selain Satpol PP, lanjut Warjono, operasi tersebut dilakukan oleh para petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kantor Bea dan Cukai Magelang, Setda dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo. Meski di tengah pandemic Covid-19, operasi tetap digelar untuk menghambat peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Namun, dari pengamatan langsung di wilayah Kaliwiro tersebut, para petugas tidak menemukan pedagang yang melanggar ketentuan.

“Sebagian pedagang yang kami temui mengaku takut apabila menjual rokok tanpa cukai. Bisa kena hukuman masuk penjara atau kena denda dalam jumlah besar, sehingga mereka memilih yang aman-aman saja,” ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Warjono, pihaknya tetap menyosialisasikan tentang ciri-ciri cukai legal dan ilegal, serta bagaimana caranya melakukan deteksi secara kasat mata. Menurutnya rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), tetapi dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya, dan pita cukai yang bukan haknya.

“Kita memberikan pemahaman ke masyarakat, apa itu rokok ilegal. Kenapa tidak boleh dibeli? Karena, memang berbeda dan merugikan, yang pasti rokok ilegal itu tanpa dilekati pita cukai (polos). Dan jika ada yang melanggar hukumannya itu bisa mencapai satu sampai lima tahun penjara,” pungkas Warjono.

Penulis Danang Hari Purnomo/Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait