NORMALISASI ANAK SUNGAI BENGAWAN SOLO, 31 KK DIRELOKASI

  • 26 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Berkenaan dengan proyek normalisasi anak Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Balun Kecamatan Cepu yang dilaksanakan tahun ini. Sejumlah 31 rumah liar yang menempati lahan anak sungai mulai direlokasi oleh Pemkab Blora, Senin (24/7).
Puluhan rumah yang berdiri di lahan saluran anak sungai tepatnya wilayah RT 03 RW 13 Kelurahan Balun tersebut mulai dikosongkan oleh penghuninya. Bahkan ada salah satu warga, Hariyanto yang sengaja mendatangkan satu buah excavator atau bego untuk membongkar bangunan permanen miliknya berupa rumah dan kandang burung walet.
Dengan pengawalan ketat anggota Satpol PP Kabupaten Blora, Tagana Dinas Sosial, Polsek Cepu dan Koramil Cepu, pembongkaran dan pemindahan berlangsung cukup alot karena masih ada warga yang bersikukuh untuk bertahan dan tidak mau pindah. Mereka melakukan demo di lokasi dengan membentangkan poster bertuliskan tolak pindah.
Padahal menurut Camat Cepu Djoko Sulistiyono pada Rabu (19/7/2017) lalu sudah ada kesepakatan di Kantor Camat Cepu antara Pemkab dan warga untuk melakukan relokasi ke Rusunawa. Pihak Satpol PP, Polsek dan Koramil siap membantu proses pembongkaran dan pemindahan barang ke Rusunawa.
“Rabu lalu mereka sudah sepakat melakukan pembongkaran. Hari ini kami datang untuk membantu pembongkaran dan pemindahan. Lha kok malah didemo dan ditolak. Kami pertanyakan lagi komitmennya Rabu lalu. Mengapa diingkari?,” tegas Camat.
Agus Kriswanto salah satu warga yang menolak pindah mengatakan bahwa ia sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun bersama keluarganya. Ia berharap agar tetap bisa menempati lahan tersebut dan tidak mau menempati Rusunawa dengan berbagai alasan.
“Di sini total ada 31 KK yang sudah lama menempati lahan ini, bahkan ada yang sudah 28 tahun. Dengan adanya proyek normalisasii sungai atau kali selebar 6,4 meter ini kami disuruh pindah ke Rusunawa. Kabarnya memang ini tanah Negara, tapi sudah lama ditempati warga dan belum pernah ada penggusuran. Kami menolak pindah,” tegasnya.
Berbeda dengan Agus Kriswanto, Haryanto warga yang rumahnya mulai dibongkar menggunakan excavator mengaku bahwa dirinya sadar karena telah menempati tanah Negara.
“Memang ini tanah Negara, sehingga saya harus pindah,” ucapnya sambil mengawasi proses perobohan tembok rumahnya.
Karena masih terjadi perlawanan, akhirnya perwakilan warga yang menolak dengan didampingi kuasa hukumnya Darda Syahrizal (pengacara-red) diajak berdialog bersama perwakilan Dinrumkmhub, Satpol PP, Camat Cepu, Kapolsek dan Danramil di Kantor Camat.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Ir.Samsul Arief melalui Kepala Bidang Perumahan Suharyono menerangkan bahwa seluruh warga yang menempati lahan tersebut direlokasi ke tempat yang lebih layak di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
“Karena aliran anak sungainya akan dinormalisasi agar aliran air lancar sehingga tidak menyebabkan banjir genangan di Kota Cepu, maka rumah rumah yang menempati lahan sungai kita tertibkan. Sedangkan warga dipindahkan ke Rusunawa yang lebih layak agar kehidupannya lebih nyaman,” ujarnya.
Menurutnya tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya. Pemerintah kali ini ingin melakukan penataan perumahan sekaligus menormalisasi anak sungai yang selama ini ditempati rumah-rumah tak berijin.
Setelah musyawarah dengan warga yang menolak, akhirnya Camat Cepu dengan persetujuan Danramil, Kapolsek, Satpol PP dan Kabid Perumahan Dinrumkimhub memberikan waktu selama dua hari kepada kuasa hukum untuk melakukan kajian data.
“Kita tunggu hingga besok Rabu (26/7). Mereka harus pindah ke Rusunawa. Kami siap membantu pembongkaran dan pemindahan barangnya. Jika sampai Rabun nanti masih bersikukuh tak mau pindah, maka ketegasan akan kami laksanakan karena ini sudah diperdakan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ucap Camat Djoko Sulistiyono. (Humas Blora)

Berita Terkait