Normalisasi 3 Sungai, Seribu Bangunan Harus Direlokasi

  • 16 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, akan segera melakukan normalisasi tiga sungai di Jepara, yakni Serang Welahan Drainase (SWD) I, SWD II, dan Sungai Mayong Lama. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terulangnya bencana banjir di sepanjang aliran ketiga sungai tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, untuk mendukung rencana normalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara mendapat tugas, yakni relokasi bangunan di sekitar sungai, puluhan di antaranya bersertifikat hak milik.

“Kita bersyukur di balik bencana banjir, Kementerian PUPR langsung mengabulkan permohonan kami agar ketiga sungai itu dinormalisasi. Ada pekerjaan dadakan yang harus segera kami selesaikan, yakni melakukan relokasi 1.000 lebih bangunan,” sekda usai menerima perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, yang mengabarkan rencana relokasi tersebut, di Ruang Command Center, Rabu (15/3/2023).

Disampaikan, pihaknya akan segera menggelar rapat lintas dinas, termasuk mengundang Badan Pertanahan Nasional, agar ada kejelasan mengenai sertifikat hak milik tersebut.

“Kita bentuk tim. Demi kepentingan umum mencegah banjir, relokasi harus bisa dilakukan. Warga saya minta legawa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, potensi persoalan yang ada di SWD I adalah keberadaan 91 bangunan yang masuk dalam bantaran, tanggul, dan sempadan sungai tersebut. Sedangkan di SWD II, terdapat 1.066 bangunan yang harus direlokasi. Dan di Sungai Mayong Lama, terdapat 79 penggarap lahan dengan status lahan Letter D di Desa Mayong Kidul dan 91 penggarap lahan di Desa Dorang. Namun, ada juga 42 lahan yang memiliki hak milik.

Penulis: Bakopi/Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait