MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI RUGI WADUK PIDEKSO

  • 20 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI-Bupati Wonogiri Joko Sutopo beserta Ketua DPRD Wonogiri, Jajaran Forkopimda, Kepala BPN Wonogiri, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Aparat kecamatan dan desa  hadir dalam kegiatan Musyawarah Penetapan Ganti Rugi bagi pengadaan  tanah untuk pembangunan Waduk Pidekso, Rabu (19/7) di Rumah Konsultasi Pembanguann Waduk Pidekso desa Pidekso Kecamatan Giriwoyo.

Musyawarah tersebut juga melibatkan sebanyak 921 warga tiga desa yang terdampak pembangunan Waduk Pidekso. Warga tiga desa dari Desa Pidekso  410 KK, Desa Tukulrejo 193 KK dan Desa Sendangsari 318 KK secara serentak telah  menyepakati penggantian ganti rugi berupa uang bagi tanah/sawah/bangunan dan tanaman yang mereka miliki.

Pembangunan Waduk Pidekso sendiri telah diwacanakan 30 an tahun lalu dan telah berketetapan hukum berdasarkan Keputusan Presiden No 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang salah satunya menyebutkan pembangunan Waduk Pidekso.

Berdasarkan keterangan Ali Rahmat Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan waduk dari BBWSBS diperkirakan waduk yang akan dibangun seluas 300 Ha ini, tahun 2019 bisa selesai konstruksi. Dengan  debit air  15 juta m3 dan nilai konstruksi 50 tahun, diharapkan akan memberikan manfaat irigasi dan aspek ekonomi lainnya bukan hanya bagi warga kecamatan Giriwoyo tapi juga bagi kecamatan-kecamatan lainnya.

Bupati Joko Sutopo pada kesempatan tersebut secara tegas menyatakan jaminan dan dukungannya kepada masyarakat, terkait pencairan dana yang disepakati. Mengingat dari total 702 miliar dana yang dibutuhkan, APBN saat ini baru bisa memenuhi 435 miliar, sehingga pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap.

“Semua proses sudah direncanakan dengan baik, jangan khawatir soal uang ganti rugi pembebasan, jaminannya kami dan pemerintah Provinsi, dan taksiran harga lahan sudah dilakukan oleh pihak yang kompeten dan bisa dipertanggungjawabkan.”ujarnya

Bupati juga mengingatkan  agar ganti rugi tersebut dapat digunakan secara hati hati sehingga sehingga aspek manfaatnya bisa dirasakan warga terdampak.

Sementara Cahyono Kepala BPN Wonogiri menyampaikan untuk pencairan ganti rugi sebagai tahap awal warga akan menerima BAP penetapan besaran ganti rugi.  Jika warga setuju bisa langsung menandatangani di tempat, jika warga berkeberatan diberikan batasawaktu 14 hari  untuk menyampaikan keberattannyadi p[ngadilan serta menunggu keputusan  sampai proses pengadilan selesai.

Sementara itu untuk  pencairan atau transfer dana akan dilakukan setelah pelepasan hak milik warga terdampak. Untuk itu warga diminta memenuhi berkas-berkas surat menyurat kepemilikannya. Pencairan tahap pertama direncanakan akan selesai paling lambat akhir bulan Juli 2017.(humas)

 

Berita Terkait