Muka Tanah Terus Turun, Rekomendasi Air Tanah Dibatasi  

  • 16 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan masih berupaya mencari solusi terbaik untuk menangani dampak penurunan muka tanah (land subsidence). Salah satunya adalah moratorium atau penangguhan rekomendasi pengambilan air bawah tanah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan penurunan muka tanah di Kota Pekalongan disinyalir karena pengambilan air tanah yang masif. Selain itu, tanah di wilayah Kota Pekalongan berjenis tanah endapan dan berusia muda yang secara alami akan mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya sumber air di permukaan permukaan.

 

“Kota Pekalongan ini memang tidak memiliki sumber air permukaan, semuanya mengambil dari air tanah, PDAM, sektor industri, kegiatan perhotelan, dan sebagainya yang mengambil air tanah secara masif,” ucap Anita saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Anita menerangkan, moratorium terhadap rekomendasi pengambilan air tanah menjadi solusi yang tepat sesuai kewenangan Pemkot. Pemberian rekomendasi diperketat untuk wilayah yang berpotensi mengalami penurunan muka tanah relatif tinggi serta lokasi yang masih aman.

“Karena itu, kita sudah hentikan memberi rekomendasi untuk izin sumur tanah terutama di wilayah (Pekalongan) Utara. Sedangkan, untuk gedung bertingkat juga sudah ada pengaturannya seperti yg tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pekalongan, (yakni) mengenai lokasi bangunan maksimal itu bisa sampai berapa lantai sebenarnya sudah ada,” bebernya.

Anita mengakui, langkah tersebut tidak bisa mencegah proses land subsidence yang terlanjur berlangsung. Oleh karena itu, Pemkot Pekalongan mengupayakan beberapa langkah lainnya, di antaranya pengambilan air dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Petanglong, serta penyediaan kolam retensi untuk limpasan air rob.

“Kita harus mencari alternatif-alternatif lainnya, seperti memanfaatkan sumber-sumber air yang ada di Kota Pekalongan baik dari sungai, kemudian Kota Pekalongan juga ada longstorage di tanggul rob, termasuk nanti pembangunan kolam retensi untuk penanganan banjir dan rob itu. Jika sudah jadi yang dimungkinkan airnya bisa diolah menjadi air bersih,” paparnya.

Menurut Anita, berdasarkan penelitian dari beberapa instansi terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarvest RI), Badan Geologi, Laboratorium Geodesi ITB, tingkat kecepatan penurunan tanah di Kota Pekalongan bervariasi. Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat mengalami penurunan sekitar 0,5 sentimeter per bulan atau sekitar enam sentimeter per tahun. Wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan diprediksi turun sekitar 0,2 sentimeter per bulan.

“Kalau kita tidak berbuat apa-apa, dimungkinkan pada tahun 2035 Kota Pekalongan akan tenggelam, kita perlu mewaspadai dan antisipasi juga. Dari masyarakat saat ini sudah mulai ada perhatian, harapan kami dengan semakin perhatiannya publik terhadap masalah ini, bisa membantu pemerintah mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi,”pungkasnya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik, Diskominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait