Modus Peredaran Rokok Ilegal Berubah, Tim Pemberantasan BKC Diminta Aktif Kumpulkan Informasi

  • 15 Apr
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

DEMAK – Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal diminta untuk bergerak, mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Demak. Pasalnya, modus peredarannya berubah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono, pada rapat koordinasi Tim Pemberantasan BKC Ilegal 2025, di Hotel Amantis, Senin (14/4/2025). Menurutnya, seluruh tim yang tergabung dalam satgas untuk aktif mengumpulkan informasi, baik melalui media sosial, marketplace, maupun pemantauan langsung di lapangan, termasuk ke pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, hingga ekspedisi dan pasar tradisional.

“Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan terus berinovasi. Saat operasi kita berhasil, reward yang kita dapat akan kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Pihak dari Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini menjelaskan, karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, antara lain tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Selain itu, juga ada rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya.

Menurutnya, modus peredarannya pun makin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan transportasi umum. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tim terhadap regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli.

Berdasarkan data Triwulan I 2025, Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal telah mendapatkan rokok ilegal sejumlah 11.200 batang, yang 90 persennya berasal dari daerah perbatasan. Adapun rinciannya, pada Januari sebanyak 340 batang, Februari sebanyak 8.920 batang, dan Maret sebanyak 1.940 batang.

Penulis: Red-kmf/ist-apj
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait