Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Miliki Tanah Harus Punya Sertifikat
- 12 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KUDUS – Sebanyak 100 orang masyarakat Desa Bacin Kecamatan Bae Kudus menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus HM Hartopo di balai desa setempat, Senin (11/7/2022).
Bupati menyampaikan, program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) segera disosialisasikan pada masyarakat. Sebab, kebanyakan mereka belum paham terkait cara pendaftarannya.
“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ungkap bupati.
Terkait biaya, Hartopo menyebutkan, maksimal biaya yang dikeluarkan Rp350 ribu dan tidak boleh lebih dari itu.
“Jika melebihi itu, laporkan. Ada sanksi pidana yang mengancam tentunya,” tegasnya.
Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo menyampaikan, pelaksanaan PTSL pada 2022 menargetkan 18.000 bidang tanah di Kabupaten Kudus. Menurutnya, jumlah tersebut sudah dilakukan pengukuran di PTSL pada 2018 hingga 2021, namun belum terbit sertifikat.
“Oleh karena itu, di tahun ini kita fasilitasi, namun baru terealisasi berkasnya kurang lebih 900 berkas atau baru tercapai lima persen,” katanya.
Secara umum, lanjut Pratomo, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kudus ada sekitar 492.236 bidang tanah. Dan yang sudah bersertifikat sejumlah 450 ribu bidang tanah atau 92 persen, sisanya belum bersertifikat.
Disampaikan, untuk tanah yang belum bersertifikat, terdiri dari dua kategori, yakni bidang tanah belum bersertifikat yang sudah diukur dan bidang tanah belum bersertifikat dan belum diukur.
“Yang sudah diukur melalui PTSL tahun 2018-2021 sejumlah 38.000 (bidang tanah). Sedangkan yang belum bersertifikat dan belum diukur sekitar 4.000 bidang (tanah). Secara umum, capaian di Kudus sudah tinggi, karena di atas 90 persen untuk bidang tanah yang bersertifikat,” jelasnya.
Terkait penyerahan sertifikat di Desa Bacin, Pratomo menjelaskan, target PTSL di Desa Bacin kurang lebih 200 bidang tanah.
“Sedangkan untuk berkasnya, sudah terkumpul sejumlah 184, dan masih kurang 16 bidang. Saat ini, telah diserahkan sebanyak 100 bidang,” tuturnya.
Warga Desa Bacin penerima sertifikat program PTSL Suyati, mengaku senang dengan program tersebut. Menurutnya, proses pengurusan program PTSL sangatlah mudah, dengan biaya yang murah.
“Prosesnya mudah dan biayanya murah, hanya Rp350 ribu. Alhamdulillah, kami senang sekali karena telah memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.
Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng