Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
MENUJU DESA MANDIRI, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA HARUS TEPAT
- 06 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA, INFO – Perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif harus sesuai dengan pembangunan di tingkat kabupaten. Proses tahapan kegiatan ini guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang mandiri.
“Perencanaan pembangunan desa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Adminastrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Budy Santosa saat memaparkan materi pada Sosialisasi Musrenbangdes Tahun 2018 di Aula Dinpermasdes, Jumat (3/8).
Ia menjelaskan konsep pembangunan desa harus berdasarkan dengan UU No. 6 Tahun 2014 terkait Desa Membangun dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Membangun Desa. Dalam UU No.6 Tahun 2014 dijelaskan pembangunan oleh kabupaten atas dasar usulan desa dan mencerminkan keterpaduan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan.
“Kalau di PP No.72 Tahun 2005 ini pembangunan lebih banyak bersifat top down sehingga desa tidak memiliki kewenangan apapun diman desa hanya sebagai input perencanaan kabupaten atau kota,” jelas Budy.
Perencanaan pembangunan desa harus dibuat secara matang karena merupakan pedoman penyusunan rancangan RPJMDes, RJPDes dan DURK RKPDes. Selain itu, Budy melanjutkan untuk memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
“Perencanaan pembangunan desa juga untuk mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia menyampaikan dokumen perencanaan di desa untuk RPJMDes ditetapkan paling lama tiga bulan sejak pelantikan kades. Sedangkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dimulai pada bulan Juni dan ditetapkan paling lambat bulan September.
“Baik RPJMDes maupun RKPDes keduanya harus dibuat tim penyusun dengan jumlah anggota tujuh sampai sebelas orang, Kepala Desa disini berperan untuk memberikan keputusan dan jangan lupa untuk mengikutsertakan perempuan,” imbuh Budy. (PI-7)