Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Konsolidasi Tanah di Penawangan

  • 12 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Sebanyak 350 orang warga Desa Penawangan Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang akan menerima sertifikat hak milik tanah, program konsolidasi tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) RI pada 2022. Pada tahap awal, telah diselesaikan 226 lembar sertifikat, dan sisanya pada akhir 2022.

“Program ini merupakan bagian dari penataan Desa Penawangan sebagai tempat wisata kampung Jawi. Sekaligus penyangga (proyek nasional) Waduk Jragung,” terang Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista, di sela-sela mendampingi Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat kepada perwakilan warga Penawangan, Senin (12/12/2022) pagi.

Disampaikan, pihaknya akan menjadikan Desa Penawangan sebagai salah satu lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pada 2023 mendatang. Hal itu sesuai dengan aspirasi warga desa, agar seluruh tanah memiliki sertifikat.

“Ada seribu bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat, diusulkan untuk masuk program PTSL tahun depan. Kita akan prioritaskan usulan itu,” tegas Arya.

Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto mengimbau warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah itu dengan bijaksana. Di antaranya, untuk mengakses pinjaman perbankan, guna meningkatkan usaha pertanian dan perdagangan yang telah dijalani warga selama ini.

Disampaikan, pelaksanaan program konsolidasi tanah di Penawangan, agar desa terpencil itu dapat memiliki infrastruktur sosial dan kesehatan yang baik.

“Program ini sejalan dengan penataan infrastruktur dan rumah warga yang memiliki standar baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyerahan sertifikat dilakukan secara door to door oleh menteri, kepada lima orang perwakilan warga.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait