MENDAG : TEMUAN 8 KONTAINER BAWANG ILEGAL TAK ADA BEDANYA DENGAN PENYELUNDUPAN

  • 07 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan pengimpor delaoan kontainer bawang yang diduga menyalahi aturan. Enggartiasto mengatakan pihaknya sedang menelusuri kasus tersebut dengan pengecekan izin yang kemungkinan disalahgunakan.

“Kita lagi telusuri dan kami akan cek betul kalau itu terbukti dia, izinnya bibit, tapi dia kirim bawang jadi, kita akan proses hukum. Bukan hanya kita sita dan police line saja tapi proses hukum,” ujar Mendag saat ditemui di Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak; Boyolali, Selasa (6/3).

Temuan tersebut oleh Mendag dianggap sebagai tindakan yang sama dengan penyelundupan. Pihaknya mengancam akan mencabut izin perusahaan impor tersebut, jika terbukti melanggar aturan.

“Apa bedanya dengan penyelundupan. Akan saya cabut izinnya, jangan pernah lagi dia minta dapat ijin import,” tegasnya.

Seperti diketahui Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki 8 kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi. Terdapat satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3).

Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih. Petugas Kemendag telah mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Berita Terkait