Masuk PPKM Level 3 Kota Semarang, Hendi Kembali Lakukan Pengetatan

  • 23 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Masuk ke PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi resmi mengeluarkan aturan baru. Salah satunya, membatasi kegiatan umum hingga pukul 21.00 WIB.

Disampaikan, salah satu indikator peningkatan level Kota Semarang, dari level 2 ke level 3 adalah angka penderita Covid-19 yang masih tinggi. Karenanya, untuk menekan kasus Covid-19, pihaknya merasa perlu adanya aturan pengetatan PPKM.

“Kita sudah turunkan peraturan wali kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Selasa (22/2/2022).

Terkait kapasitas tempat suatu acara, lanjutnya, kini juga dibatasi. Yakni, dari yang semula saat level 2 diperbolehkan 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen.

“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini, kapasitas pengunjung 60 persen,” katanya.

Ditambahkan, acara pernikahan pun tak luput dari pengetatan, di mana hanya boleh menghadirkan 25 persen pengunjung dari kapasitas semestinya. Selain itu, pada acara tersebut juga tak diizinkan adanya makan di tempat

“Untuk acara pernikahan, jumlah pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dan dalam aturan itu, jelas agar tidak menerapkan makan di tempat. Acara pernikahan masih boleh tapi dengan aturan yang sangat ketat,” beber Hendi.

Hendi menegaskan, aparat gabungan diminta terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru ini. Bila ada pelanggar, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Patroli gabungan jalan terus mulai dari Unsur TNI Polri dan Pemerintah kota Semarang. Mereka bertugas mengedukasi dan penertiban pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait