Masih dalam Zona Orange, Tekankan Prokes Ketat di Rumah Ibadat

  • 19 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, menuntut semua pihak untuk terus menyesuaikan diri. Hal ini disikapi Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan.

Di Kota Pekalongan, yang saat ini masih berada dalam zona orange, kegiatan peribadatan masih boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Maksum menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan dan menyurati wali kota, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), DMI, MUI, ormas islam, para pengurus rumah ibadat, Kepala KUA, madrasah, penyuluh agama islam serta pondok pesantren untuk bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami sebarluaskan ke seluruh lapisan agar dapat disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, pandemi Covid-19 dapat ditekan bersama. Mudah-mudahan seluruh masyarakat menyadari dengan menerapkan prokes ketat,” ungkap Maksum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan, SE tersebut juga mengatur kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pernikahan, haul dan sejenisnya, di ruang serba guna rumah ibadat dihentikan sementara untuk daerah zona merah dan orange sampai kondisi memungkinkan.

“Untuk daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, kegiatan di rumah ibadat hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Dalam pelaksanaanya, pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan Pemkot Pekalongan dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

“Secara masif kami juga selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar setiap hari baik di rumah/di luar selalu menerapkan prokes 5M. Kalau itu bisa dilaksanakan semua, harapannya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 sehingga kenyamanan masyarakat bisa tercapai,”pungkasnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait