MASIH BANYAK KAPAL BESAR, JUAL HASIL TANGKAPANYA DILUAR TPI

  • 15 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Menteri Perikanan dan Keluatan, Susi Pudjiastuti masih melihat banyak kapal-kapal besar yang tidak masuk ke tempat Pelelangan ikan, untuk menjual hasil tangkapannya.

Untuk itu Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan diharapkan bisa membantu KUD Mino Saroyo Cilacap untuk mengepul semua kapal yang berangkat dari Cilacap, dan harus bisa mendaratkan hasil tangkapannya di TPI Cilacap.

Persoalan tersebut yang membuat bidang perikanan negeri ini, masih memiliki permasalahan yang harus ditangani dengan serius. Selain itu persoalan lain yang ikut memperburuk bidang perikanan, diantaranya banyaknya pemiliki kapal yang melakukan ukuran mark down. Hal ini yang menyebabkan bidang perikanan Indonesia, tidak bisa memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada acara Sinergi lima Kementerian dalam mengangkat Ekonomi Rakyat, melalui inkulasi keuangan, di Pelabuhan Perikanan Cilacap, Senin (14/08).

Sinergi lima kementerian ditandai dengan penandatangan kerjasama pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan/LPMUKP antara Direktur LPMUKP dengan pelaku usaha Kelautan Perikanan. Pelaku usaha Kelautan Perikanan tersebut antara lain, KUD Mino Saroyo Cilacap dana bergulir sebesar Rp. 5 Milyar untuk 1.400 bakul ikan dan nelayan, Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Bantul sebesar Rp. 3 Milyar untuk 370 pelaku usaha, Koperasi INKA 7, Projo Mina Bantul sebesar Rp. 2 Milyar untuk 262 pelaku usaha, dan P2MKP Bening Jati Anugerah, Bogor sebesar Rp. 3 Milyar untuk 400 anggota binaan P2MK.

Lebih lanjut Menteri Susi mengatakan, ketika para nelayan mendaratkan hasil tangkapannya di TPI, maka Pemda akan mendapat retribusi. Dan uang dari retribusi bisa membangun Tempat Pelelangan Ikan dan membantu nelayan yang tidak mampu. Intinya semua harus patuh dengan Tata Kelola Perikanan yang benar. Kalau ini tidak berjalan, berarti akan berjalan seperti dulu yakni Ilegal Fishing akan masuk lagi, ujar Susi.

Pemerintah sebenarnya memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan para nelayan Indonesia. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 44 yang tidak memboleh lagi sektor asing masuk di perikanan tangkap Indonesia.

Menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan, pemerintah berharap dengan program BLU ini akan bisa menyentuh masyarakat para pelaku usaha perikanan maupun para nelayan. KUD Minosaroyo Cilacap harus bisa menjadi Koperasi yang mengayomi seluruh nelayan yang ada di kabupaten Cilacap, terutama para nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, lebih khusus lagi nelayan dengan kapal dibawah 10 GT.

Menurut Susi, kita harus bisa membantu nelayan ini untuk mentas, menjadi nelayan-nelayan dengan kapal besar. Tidak boleh kapal besar itu menjadi milik kelompok orang tertentu saja. Laut Indonesia tidak boleh dikapling-kapling lagi. Pemerintah sudah berkomitmen, Laut Indonesia harus menjadi masa depan bangsa kita, dengan menerapkan kebijakan yang berkeadilan, dan kebijakan yang mendukung pemerataan.

Susi juga meminta kepada seluruh aparat pemerintah daerah, departemen, dan aparat penegak hukum, untuk dapat memastikan hal ini. Bahwa keadilan itu ada dan pemerataan itu juga ada, ujar Susi.

Susi juga mengemukakan, pinjaman bergulir sinergi kementerian melalui inklusi keuangan juga harus sampai pada yang berhak, bukan kelompok tertentu saja. Tata kelola perikanan yang berkelanjutan harus kita lakukan.

Tidak boleh orang bikin kapal seenak sendiri, tanpa aturan, alat tangkap dan ukuran juga harus jelas. Tidak boleh lagi ada kapal-kapal mark down/bobot dan ukuran kapal yang melebihi catatan saat didaftarkan. Ini harus diteliti dengan cermat, aparat harus bisa memastikan kapal bobot dan ukuran 30 GT, tetapi kenyataanya kapal berukuran 100 GT, berarti kapal tersebut tidak boleh melaut.  Kapal itu harus diteliti ulang, ujar Susi.

Setelah ukurannya benar sesuai dengan kapalnya, yang lebih penting lagi adalah pembayaran pajaknya juga harus benar. Untuk kapal ukuran dibawah 10 GT Pemerintah sejak 7 Nopember 2014, sudah membebaskan dari perijinan dan hanya mendaftarkan/registasi saja kapalnya. Untuk itu kepada aparat di daerah untuk bisa mengimplementasikan ini. Karena Kementerian masih mendapatkan laporan kapal-kapal dibawah 10 GT masih harus mengurus Sertifikat Laik Operasional/SLO, dsbnya, ujar Susi.

Terkait dengan solar bersubsidi, kapal diatas 30 GT tidak boleh mendapatkan solar tersebut. Kalau ada yang mendapatkan tolong laporankan ke Ibu menteri, ujar Susi. Menteri Susi juga menekankan, bahwa Kementerian tidak mau lagi mendengar main-main dikalangan aparat termasuk di jajaran Kepala dinas perikanan. Nelayan melaut harus dipermudah, tidak boleh dipersulit. Tetapi nelayan yang tidak benar juga harus ditindak, ujar Menteri Susi. (hromly)

Berita Terkait