Manfaatkan Medsos dan Website untuk Komunikasi dengan Masyarakat  

  • 11 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo diminta untuk aktif berkomunikasi dengan masyarakat, melalui media sosial dan situs web masing-masing. Dengan begitu, penyebaran informasi tentang kinerja pemerintahan kepada publik bisa semakin efektif dan efisien.

Perintah tersebut disampaikan oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, di pendopo kabupaten, beberapa hari lalu. Menurutnya, selain sebagai sarana publikasi agenda-agenda penting pemerintah, media sosial dan situs web resmi instansi bisa dimanfaatkan sebagai sarana pengaduan masyarakat mengenai layanan publik.

“Maka kita sudah siap dengan kanal khusus untuk menampung aduan-aduan warga melalui website lapor bupati, dan ini melengkapi kanal dari pemerintah pusat, maupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sudah lebih dulu ada,” bebernya.

Antusiasme warganet dalam mengakses informasi secara daring, menurut Afif, mesti dimanfaatkan secara positif, agar mereka juga mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Dengan begitu, Pemkab Wonosobo telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat, Eko Suryantoro, menjelaskan, seluruh instansi pemerintah adalah badan publik yang wajib mematuhi ketentuan tentang keterbukaan informasi publik, antara lain dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dana tau pelayanan informasi di badan publik.

“Setiap perangkat daerah di Pemkab Wonosobo ini adalah merupakan badan publik yang memiliki kewajiban menyediakan informasi bagi masyarakat yang membutuhkannya,” terang Eko.

Ditambahkan, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, atau tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi dapat dikenakan sanksi pidana atau pidana denda hingga sebesar lima juta rupiah.

“Fasilitas website resmi di masing-masing OPD selayaknya dimutakhirkan kontennya sebagai salah satu media yang dapat diakses oleh publik,” tuturnya.

 

Penulis: Danang, Dinkominfo Wonosobo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait