Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis di MPP

  • 17 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya. Setelah 19 instansi vertikal bergabung di Mal Pelayanan Publik, mulai Kamis (16/7/2020) Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas membuka layanan konsultasi hukum gratis dan pembayaran tilang, serta pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Amrin Makruf mengatakan, dengan bertambahnya layanan dari kejaksaan, akan menjadikan DPMPTSP yang sudah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dapat terus mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini suatu kebahagiaan bagi kami. Dengan bimbingan dari Inspektorat, kami yang sudah memperoleh predikat WBK, ditugasi oleh pemerintah daerah agar segera meningkat ke WBBM, beserta dua unit organisasi lain, yakni UPT RS Ajibarang dan Dindukcapil yang sedang menuju WBK. Kerja sama ini merupakan bagian dari visi misi Bupati Banyumas, yakni menjadi barometer dalam pelayanan publik,” kata Amrin.

Kajari Purwokerto Sunarwan menyampaikan, kerja sama antarunsur pemerintah ini, sebagai upaya menghilangkan egosektoral pelaksanaan pembangunan. Karena paradigma lama sudah tidak mungkin lagi digunakan, yang mana masing-masing instansi berjalan sendiri untuk mencapai tujuan pembangunan.

“Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan, yakni adanya lima unsur yang harus dikerjasamakan, antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas, dan yang tidak kalah penting adalah pemerintah dengan media,” ujarnya.

Sunarwan menjelaskan, inti dari konsep pembangungan adalah semua kerja sama yang dilakukan, dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, pelaksanaan MOU kerja sama hari ini dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kami dari Kajari Purwokerto dan Banyumas membuka konsultasi dan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik yang mana terbuka untuk seluruh masyarakat. Silakan masyarakat datang dan hadir di sini apabila ada permasalahan-permasalahan hukum dapat dikonsultasikan pada kami secara gratis,” ungkap Sunarwan.

Dia menambahkan, di MPP pihaknya membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti, dan pembayaran denda melalui satu pintu.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Purwokerto dan Banyumas atas tertandatanganinya kerja sama ini.

“Semoga hal ini menjadi awal yang baik, untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Purwokerto, demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Reformasi Birokrasi yang pada hakikatnya, sebagai upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar pada sistem penyelenggaraan milik pemerintah, terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.

“Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik,” pungkas Sadewo.

Penulis : ec/Pemkab Banyumas
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait