Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Kesejahteraan Masyarakat
- 27 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) harus dimanfaatkan untuk sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Infrastruktur dan SDA (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri, pada kegiatan Sosialisasi di Bidang Bea dan Cukai Kepada Masyarakat dan Pelaku Ekonomi Kreatif, di Gedung Pramuka, Kabupaten Batang, beberapa hari lalu.
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi Covid-19 yang sedang terjadi di tiap daerah.
“Sekarang persentase kemanfaatannya terjadi pergeseran, yakni lebih memfokuskan pada bidang kesehatan sebesar 40 persen, demi mempercepat pemulihan. Maka, pemantauan harus lebih intensif dilakukan oleh pemda,” tegasnya.
Ia menerangkan, pemanfaatan di bidang kesejahteraan masyarakat pun tetap menjadi perhatian, yakni sebesar 50 persen, yang terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar 30 persen dan 20 persen lainnya untuk meningkatkan kualitas produk, pelatihan peningkatan sumber daya manusia.
“Itu bentuk perhatian bagi mereka. Cukai ini kan sumbernya dari tembakau, maka dikembalikan untuk kesejahteraan para pegiat di bidang tembakau,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, mengatakan, dana transfer Pemerintah Pusat ke Kabupaten Batang mencapai Rp8,8 miliar.
“DBHCHT akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik,” bebernya.
Ke depan, pihaknya akan mengupayakan penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama melalui skema PBI. Dengan begitu, semakin banyak warga kurang mampu yang memperoleh pelayanan kesehatan gratis.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, imbuhnya, DBHCHT telah dimanfaatkan untuk pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Batang, bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi sesuai bakatnya.
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Yarsono mengatakan, DBHCHT juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek-objek wisata, agar makin menarik wisatawan.
“Ke depan dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan seni pertunjukan, khususnya tari. Dari 17 sektor ekraf (ekonomi kreatif), di dalamnya termasuk seni tari, yang bisa ditampilkan di destinasi wisata, sehingga bisa mendongkrak kepariwisataan di Batang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tegasnya.
Pelaksana Pemeriksa, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal, Anggit Pradana Kusuma, mengatakan, pihaknya berharap seluruh pelaku ekraf dapat menjadi agen yang menginformasikan apabila ada indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan bisa melalui ketua RT, Bahinsa/Bhabinkamtibmas, Pemda setempat maupun langsung ke Bea Cukai Tegal,” ujarnya.
Dijelaskan, rokok ilegal memiliki ciri khusus, antara lain tidak memiliki pita cukai sama sekali atau berpita cukai palsu, serta jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkusnya.
Penulis: Heri, MC Batang
Editor: Tn, Diskominfo Jateng