Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Magelang Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
- 29 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang tengah mengkaji dan menyusun peraturan tentang pengenaan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Regulasi tersebut dipandang perlu, mengingat masih adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Magelang hingga saat ini.
“Pak Sekda sudah saya perintahkan lewat surat untuk membuat Peraturan Bupati terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Bupati Magelang Zaenal Arifin, Rabu (29/7/2020).
Pihaknya juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan sanksi tersebut guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 utamanya di wilayah Kabupaten Magelang.
“Bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya. Yang penting tetap mengedepankan sisi humanislah. Yang jelas tujuannya positif agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Zaenal.
Melalui sanksi tersebut, dia berharap bisa mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya, selalu menggunakan masker saat di luar rumah, tidak melakukan aktifitas secara masif (berkerumun), dan menerapkan social distancing (jaga jarak).
Pada kesempatan yang sama, Zaenal mengatakan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang akan segera usai tugasnya, seiring dengan terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penangangan Covid-19.
“Cuma BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga gugus tugas masih efektif hingga saat ini,” katanya.
Penulis : Widodo Anwari
Editor : WH/Diskominfo Jtg