Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Lulus PAUD Jadi Syarat Pendaftaran SD
- 22 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Para calon peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) wajib melampirkan ijazah Pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagai salah satu syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Ketentuan tersebut diberlakukan bagi calon murid SD yang masih berusia di bawah tujuh tahun.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan, ketentuan wajib lulus PAUD tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 56 tahun 2020 tentang Wajib PAUD Satu Tahun pra-SD,
“Perwal ini disosialisasikan agar seluruh komponen, baik sekolah, guru, Bunda PAUD agar memahami betul. PAUD ini usia keemasan anak, sehingga perkembangan fisik dan motorik anak harus terus didorong, terlebih oleh orang tua,” ungkap Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya, di ruang Amarta Setda, baru-baru ini.
Menurut wali kota, lulusan PAUD merupakan produk emas. Alhasil, PAUD diharapkan menjadi institusi pendidikan yang dapat menciptakan generasi cerdas, saleh dan salehah sebagai kebanggan keluarga, serta investasi jangka panjang bagi pembangunan Kota Pekalongan di masa depan.
Lebih lanjut, keterbatasan pertemuan tatap muka pada masa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dan para pendidik PAUD. Mereka harus terus berinovasi dan menciptakan metode pembelajaran anak usia dini yang menyenangkan, namun tetap berprinsip pada konsep bermain sembari belajar.
Wali kota juga menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat dan Bunda PAUD agar berkolaborasi untuk memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada orang tua.
Senada, Bunda PAUD Kota Pekalongan, Inggit Soraya, menjelaskan, sesuai dengan Perwal Nomor 56 tahun 2020 tersebut, setiap anak berusia tujuh tahun wajib diterima oleh satuan pendidikan SD, dan anak yang usianya kurang dari tujuh tahun diharuskan untuk memiliki ijazah PAUD atau menyertakan rekomendasi dari psikolog
“Anak-anak yang mengenyam pendidikan PAUD memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi daripada anak-anak yang tidak masuk PAUD. Sehingga harapannya, anak di Kota Pekalongan menjadi generasi unggul dan karakter,” kata Inggit.
Kepala Dinas Pendidikan setempat, Soeroso, menjelaskan, ketentuan wajib PAUD tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 32 tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan peserta didik untuk lulus PAUD, minimal satu tahun.
“Dengan menyekolahkan anak ke PAUD, orang tua turut menyelamatkan usia keemasan anak usia 0-6 tahun, untuk dapat tumbuh dan berkembang, sehingga dapat lebih siap ketika memasuki jenjang berikutnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, memperluas tahapan wajib pendidikan, yakni wajib SD, wajib belajar sembilan tahun, dan wajib belajar 12 tahun.
“Wajib PAUD satu tahun menjadi kewajiban baru sebelum SD,” kata Soeroso.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng