Longgarkan Aktivitas, Masyarakat Jangan Terlena

  • 28 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus berupaya mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19). Dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyampaikan, dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut, mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar rumah atau berkomunikasi dengan orang lain. Masyarakat juga diharuskan mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak serta menghindari kerumunan orang.

“Untuk pelaku usaha atau penanggung jawab fasilitas umum, wajib menyediakan tempat cuci tangan, membersihkan tempat usahanya secara berkala, serta melakukan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus,” terangnya, ketika dimintai keterangan, Rabu (26/8/2020) di RSUD Banjarnegara.

Budhi mengungkapkan, meskipun masa adaptasi kebiasaan baru telah berlaku, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Kami berupaya menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini semua sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Banjarnegara,” tutur bupati.

Ia menjelaskan, Perbup tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun untuk menegakkan disiplin supaya warga menjaga kesehatan, mengingat virus corona saat ini masih merebak.

Budhi menerangkan, pihaknya telah melonggarkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar perekonomian kembali pulih. Dengan syarat, mereka harus patuh melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami melihat di daerah lain sudah seperti itu. Kami bersyukur, Banjarnegara masih terkendali, namun demikian jangan sampai terlena. Mari kita disiplin menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Yang tidak kalah penting, kata bupati, pihaknya tengah berjuang memulihkan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk karena wabah Covid-19.

Ia mengaku, telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali objek wisata, penyelenggaraan car free day di alun-alun, penguatan UMKM, pemberian subsidi pupuk untuk petani, penguatan infrastruktur pertanian, irigasi dan peralatan. Juga penyerahan bantuan sosial yang langsung dinikmati masyarakat.

“Saat ini, Banjarnegara fokus untuk memulihkan perekonomian. Wisata mulai dibuka, bansos kami gulirkan, petani dan UMKM kami dampingi. Sebentar lagi, car free day dilaksanakan kembali. Dengan demikian, aktivitas perekonomian diharapkan kembali bergairah, dan di saat yang sama Covid-19 dapat terkendali. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Budhi.

Dia mengungkapkan, sebagian pelaku seni, pekerja informal lainnya juga sudah mulai bekerja. Pihaknya pun menghargai mereka, yang atas kesadaran sendiri mematuhi aturan yang ada.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Esti Widodo, mengemukakan pihaknya siap mengamankan kebijakan bupati dengan memberikan sosialisasi juga ketegasan kepada masyarakat luas, dengan tetap mengedepankan edukasi.

Esti menjelaskan, untuk mengawasi kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, Satpol PP beserta TNI/Polri dan unsur tenaga kesehatan telah mulai menggiatkan operasi gabungan secara berkala.

“Dalam operasi ini juga dilakukan sosialisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap masyarakat Banjarnegara, maupun orang luar daerah yang sedang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara, yang mana beraktivitas di luar tanpa mengenakan masker,” jelasnya.

Esti menambahkan, petugas akan memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi untuk perorangan berupa teguran lisan, tertulis, membeli masker, sampai dengan kerja sosial seperti menyapu atau bersih-bersih fasilitas umum.

“Tidak ada denda bagi pelanggar perorangan maupun tempat usaha. Sedangkan sanksi untuk pengelola tempat usaha mulai dari teguran lisan, tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan izin usaha,” terangnya.

Penulis : *** (mujiprast)
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait