LKM HARUS DIJALANKAN SESUAI DENGAN ATURAN, SERTA HARUS BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

  • 08 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO-Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo gelar Workshop Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Ruang Mangoenkoesoemo Setda, yang secara resmi dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi (Asisten II) Sumaedi, Senin (7/8).

Menurut Sumaedi, dalam mengelola dan menjalankan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh.  Serta harus jeli dan matang agar mampu memberi manfaat bagi masyarakat banyak.

“Ada banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh jika pengelolaan dan pelaksanaan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jeli dan matang agar jangan sampai merugikan orang lain”. Katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo Kardimin menjelaskan, terkait kegiatan workshop pembentukan dan pendataan LKM ini, menghadirkan nara sumber dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM,  dan diikuti oleh 50 orang peserta, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman LKM yang sudah berbadan hukum agar tetap tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan. Serta memfasilitasi UKM yang belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum.

Kardimin mengatakan, sebelum digelarnya workshop tersebut telah dilakukan koordinasi dengan SKPD terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, serta Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa. Guna memverifikasi kesiapan masing-masing UKM binaan masing-masing SKPD terkait.

Kardimin menambahkan sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, lembaga keuangan didaerah nantinya hanya berbentuk Perusda (Perusahaan Umum Daerah) dan Perseroda (Perusahaan Perseorangan Daerah) yang mencakup LKM didalamya.

Disisi lain,  sejarah telah membuktikan, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Indonesia tetap eksis serta berkembang ketika dilanda Krisis Moneter dan Krisis Finansial pada dekade 90-an, hal ini menandakan bahwa UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang mampu menyangga dan menopang perekonomian bangsa.

Di Kabupaten Wonosobo sendiri jumlah UMKM yang mencapai 59.794 pada tahun 2016 telah menopang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi, berkontribusi 5 % lebih bagi PDRB, serta turut andil dalam menyerap tenaga kerja sebanyak 180.332 orang dan menekan angka pengangguran, dengan asset kurang lebih mencapai 32, 21 milyar.**Kontributor Humas Wonosobo**

Berita Terkait