LKBH KORPRI KABUPATEN CILACAP DIKUKUHKAN

  • 06 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum/LKBH Korpri Kabupaten Cilacap masa bakti 2015 – 2020, dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Cilacap, Drs. Sutarjo,MM di gedung Korpri, Senin (05/06).

Kepengurusan LKBH Korpri kabupaten Cilacap, diketuai oleh Tulus Wibowo, SH, SPd, MSi Sekretaris – Hari Kismoyo, SH, MH dan Bendahara – Umar Said, SE, MM. Kepengurusan dilengkapi dengan Bidang Litigasi yang diketuai oleh David Darmawan,SH, MH, Bidang Kajian dan Sosialisasi hukum di ketuai oleh Sadiyati Ummi M. Asofie, SH, MM serta bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi diketuai oleh Hari Sugiharto, SH,MH

Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Bupati Akmad Edi Susanto, sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Cilacap dan undangan lain.

Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perlu kita pahami bersama bahwa, PNS dan PPPK sebagai abdi negara dan masyarakat, dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari permasalahan, baik persoalan kedinasan maupun diluar kedinasan. Berbagai persoalan hukum, khususnya terkait dengan tugas kedinasan bisa saja dialami oleh para PNS dan PPPK.

Lebih lanjut Wabup mengatakan, selain itu, bantuan hukum ini juga merupakan bagian dari hak azasi seorang pegawai atau pejabat untuk memperoleh keadilan, perlindungan dan perlakuan yang manusiawi bila melaksanakan tugas kedinasan menghadapi masalah hukum.

Hal ini sejalan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh perlindungan, serta pasal 92 dan 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum.

Sedangkan dalam Pasal 126 menegaskan, bahwa organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.

Oleh karena itu, menurut Wabup, untuk membantu PNS dan PPPK yang tersandung persoalan hukum tersebut, maka keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri ini diharapkan benar-benar dapat memberikan bantuanĀ  dan konsultasi hukum.

Disisi lain, lanjut Wabup, keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri merupakan wujud kepedulian organisasi Kopri Kabupaten Cilacap dalam membantu anggotanya yang mendapat persoalan hukum pidana. Dan apabila kita kaitkan dengan Panca Prasetya Korpri, maka hal ini merupakan salah satu implementasi dari Panca Prasetya Korpri yang ke empat, yaitu ” Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Kesetiakawaan Korps Pegawai Republik Indonesia,”.

Sebagai sebuah lembaga konsultasi dan bantuan hukum, maka hal yang harus dipahami oleh Pengurus dan Anggota LKBH Korpri Kabupaten Cilacap dalam menjalankan amanahnya adalah, tidak semua PNS dan PPPK mampu untuk memperoleh pendampingan dari advokat atau pengacara yang dikarenakan berbagai hal, ujar Wabup. (hromly)

Berita Terkait