Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Linggamas Gratis, Permudah Warga Purbalingga Urus Dokumen Kependudukan di Balai Desa
- 09 Nov
- Yandip Prov Jateng (1)
- No Comments
PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, meluncurkan Layanan Administrasi Kependudukan Purbalingga Mudah Aman di Desa dan Gratis (Linggamas Gratis). Layanan itu dapat diakses masyarakat Purbalingga di balai desa setempat, sehingga warga tidak harus pergi ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, mengatakan, dengan Linggamas Gratis, masyarakat dapat mengurus dokumen penting, seperti seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
“Kami berharap layanan ini akan membantu warga menghemat waktu dan tenaga,” ujar Fathurrohman, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Dijelaskan, proses pengurusan dokumen melalui Linggamas Gratis juga praktis. Dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran, bisa langsung dicetak di balai desa selama persyaratan sudah lengkap. Sementara, KTP-el akan dikirimkan langsung ke alamat warga, melalui kantor pos dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja.
Lebih lanjut, terhitung sejak 16 Oktober hingga awal November 2024, sebanyak 23 desa di Purbalingga, telah mengimplementasikan layanan tersebut.
“Kami berharap, ke depannya, seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mencapai kesiapan dan bergabung dalam program ini, untuk menjamin akses layanan kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujarnya.
Fathurrohman membeberkan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa/kelurahan untuk menerapkan Linggamas Gratis, adalah tingkat capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi, atau sekitar 20 persen dari jumlah wajib KTP di setiap desa. Komitmen kepala desa untuk mendukung program tersebut, juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa.
Fathurrohman menambahkan, pihaknya memastikan keamanan data penduduk yang terdapat dalam Linggamas Gratis. Layanan tersebut menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. SIAK telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup, sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional.
Operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, Nani Lamdiyanti, menyatakan, layanan Linggamas Gratis memudahkan warga desanya.
“Dengan adanya Linggamas Gratis, warga tidak perlu lagi repot pergi jauh untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan di desa kami,” ungkapnya.
Sebagai informasi, 23 desa yang telah bergabung dalam layanan Linggamas Gratis adalah Desa Panican dan Toyareka (Kecamatan Kemangko, Desa Kedungjati, Kembangan, dan Majasari (Kecamatan Bukateja), Desa Klapasawit dan Selabaya (Kecamatan Kalimanah), Desa Kalapacung, Dagan, dan Desa Limbasari (Kecamatan Bobotsari).
Lalu, di Kecamatan Mrebet ada Desa Tangkisan, Serayukaranganyar, dan Desa Campakoah. Di Kecamatan Pengadegan ada Desa Tegalpingen dan Bedagas, di Kecamatan Rembang ada Desa Wanogara Kulon, Makam, Karangbawang, Losari, serta Sumampir.
Tiga desa lainnya adalah Desa Karangjambe di Kecamatan Padamara, Desa Kejobong di Kecamatan Kejobong, dan Desa Lamuk di Kecamatan Kejobong.
Penulis: Dhs, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng