Lindungi Konsumen, Alat Ukur Pedagang Pasar Sorogenen Ditera Ulang

  • 03 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEKALONGAN – Guna melindungi konsumen, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dibawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan melakukan sidang tera/ tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), yang digunakan para pedagang di pasar, salah satunya di Pasar Sorogenen Kota Pekalongan, Selasa (3/3/2020).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudiyanto mengungkapkan, kegiatan sidang tera/ tera ulang rutin digelar untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar atau tidak. Hal itu untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan kebenaran pengukuran serta adanya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, maupun metode pengukuran dari alat-alat ukur tersebut.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus dilakukan tera ulang setiap tahun sekali bagi pemilik alat-alat ukur serta mengantisipasi kecurangan. Biasanya pedagang melakukan kecurangan dengan menambah pemberat pada timbangan sehingga menjadi tidak seimbang, dan pada akhirnya akan menguntungkan pedagang,” terang Very.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang tera ini ditargetkan pemeriksaan terhadap 25 alat ukur setiap harinya di beberapa pasar rakyat yang ada di Kota Pekalongan. Apabila ditemukan alat ukur yang mengalami kerusakan, maka akan diperbaiki oleh teknisi. Namun, jika memang kerusakan tidak dapat diperbaiki lagi maka pedagang dilarang keras menggunakannya.
“Selain di pasar rakyat, kami juga melakukan tera ulang di pengusaha ekspedisi, pasar modern, supermarket, alat ukur di Rumah Sakit, SPBU dan sebagainya. Hasilnya kesadaran pedagang di Kota Pekalongan sudah semakin membaik untuk mendaftarkan alat ukurnya. Bahkan ada juga yang dengan sukarela datang ke kantor kami agar alat-alat ukurnya diperiksa oleh petugas. Setelah ditera ulang, alat ukur akan disegel dan diberi stiker,” jelas Very.
Dia juga mengimbau kepada para pedagang agar senantiasa berjualan secara jujur dan sesuai aturan sehingga menjamin kepercayaan dan transaksi dalam perdagangan.
“Untuk pedagang, kami minta berdaganglah secara jujur dan sesuai aturan, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagi para konsumen, apabila ditemukan timbangan yang belum terdapat stiker bertuliskan logo UPTD Metrologi Legal 2020, bisa mengingatkan pedagang tersebut untuk melakukan tera ulang,” papar Very.
Salah satu pedagang di Pasar Sorogenen, Dewi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan tim penguji tera, yang melakukan sidang tera secara berkala, sebagai langkah mengantisipasi adanya kesenjangan antara pedagang yang amanah (jujur) dan curang.
“Kami sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan tera yang rutin digelar setiap tahun. Selain meningkatkan kesadaran para pedagang dalam memberikan jaminan kebenaran pengukuran kepada konsumen, kami juga sangat terbantu dengan adanya layanan perbaikan alat ukur dan timbangan yang rusak,” tandas Dewi.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait