Lima Isu Strategis Jadi Bahan Penyusunan Rencana Pembangunan

  • 25 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Lima isu strategis dipilih sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Kabupaten Purworejo. Pemilihan kelima isu strategis tersebut telah melalui analisis terhadap pelbagai permasalahan, tantangan, dan potensi daerah yang dimiliki Purworejo.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, pada acara musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) RPJMD tahun 2021-2026, di Pendopo Kabupaten, beberapa hari lalu.

“Dari hasil analisis permasalahan, tantangan dan potensi yang dimiliki daerah, isu strategis yang dihadapi Kabupaten Purworejo adalah (penurunan) tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kebencanaan dan pelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan tata kelola kelembagaan,” kata Bupati Achmad.

Dijelaskan, Kabupaten Purworejo mengalami perkembangan yang harus disikapi dengan arah pembangunan wilayah yang sesuai dengan tujuan penataan ruang, yakni untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Purworejo yang berdaya saing dan bertumpu pada sektor pariwisata, industri dan pertanian yang aman, nyaman, dan produktif.

“Dengan sinergitas, dukungan kerja sama dan peran serta semua pihak, insyaallah visi, misi Purworejo Berdaya Saing Tahun 2025 dapat terwujud. Oleh sebab itu, saran, masukan, gagasan, dan ide dari bapak/ibu/saudara sekalian sangat kami harapkan untuk penyempurnaan rancangan RPJMD ini,” harap bupati.

Achmad mengatakan, walaupun musrenbang digelar secara daring namun dirinya berharap kondisi tersebut tidak mengurangi esensi tujuan musrenbang, yakni untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menekankan, penyusunan RPJMD harus memperhatikan beberapa hal, baik secara substansial, formal, operasional, maupun faktual. Selain itu, penyusunan RPJMD harus disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

“Kami mendorong eksekutif agar tetap fokus dalam menentukan kebijakan dalam penanganan pandemi, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, menekan angka kematian akibat pandemi Covid-19, dan agar melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” pungkas Dion.

Penulis: Riko, Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait