Lewat Si Intan Asri, Pemkab Sragen Raih Penghargaan Bhumandala Rajata 2023

  • 07 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini Bhumandala Rajata Award 2023 diraih Kabupaten Sragen dalam ajang Penghargaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang digelar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kabupaten Sragen menyabet juara kedua kategori Kabupaten untuk Inovasi terbaik melalui aplikasi Sistem Informasi Tanah Aset Sragen Asri (Si Intan Asri) yang dikembangkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala BIG Muh Aris Marfa’in kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali, Senin (6/11/2023) malam.
Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto yang turut mendampingi bupati Yuni menyampaikan, inovasi Si Intan Asri merupakan Sistem informasi inventarisasi tanah asset Pemkab Sragen yang komprehensif terintegrasi dengan seluruh SKPD dengan memanfaatkan teknologi informasi geospasial.
Inovasi yang dibuat sejak tahun 2021 itu, terangnyam bermula dari banyaknya jumlah tanah aset milik Pemkab Sragen yang tersebar di 20 Kecamatan mencapai 2.273 bidang tanah.
“Dengan keterbatasan SDM, maka untuk pengamanan dan pengawasannya kurang optimal,” tutur Dwiyanto.
Berawal dari hal tersebut, aplikasi Si Intan Asri dikembangkan untuk memudahkan kinerja pengelolaan aset dalam melakukan inventarisasi, pengawasan, pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang lebih optimal.
“Jadi, khusus tanah milik Pemda kita data semua, datanya berbasis Geospasial (koordinat). Adanya inovasi ini, akan terlihat semua data geospasial di Sragen. Seperti, keterangan luasnya berapa, sertifikat, dan termasuk layer wilayah merah, kuning atau hijau ada semua,” jelas Dwiyanto.
Dwiyanto menambahkan keunggulan inovasi ini, di antaranya data poligon diperoleh langsung dari BPN sehingga lebih akurat sesuai sertifikat tanah. Kemudian memudahkan dalam pengambilan keputusan karena data yang tersedia berupa titik lokasi, nomor HP, luasan, Unit Pengelola Barang (UPB) dan scan buku sertifikat tanah. Data tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan OPD yang membutuhkan.
“Seperti saat sebelum pembangunan Poltekpar di Gemolong, sudah terlihat kondisinya kuning berarti boleh dibangun gedung Poltekpar,” pungkasnya.

Penulis : Miyos/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait