Lewat OSS, Mengurus Izin Usaha Jadi Lebih Mudah dan Cepat

  • 09 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN- Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK di Klaten kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten gencar menyosialisasikan sistem tersebut kepada para pelaku usaha mikro kecil, dengan mengandeng berbagai pihak strategis. Seperti, Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten hingga kecamatan, melalui sosialisasi dan diskusi secara virtual dari Ruang Vidcon Pemkab Klaten, Kamis (8/10/2020).

Kepala DPMPTSP Klaten Agus Suprapto mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha mudah dilakukan dan tidak ribet. Agar hal itu tersosialisasikan lebih luas, pihaknya menggandeng DWP dan PKK. Terlebih, banyak usaha mikro kecil yang digerakan oleh perempuan maupun ibu rumah tangga. Sehingga sosialisi terkait perizinan IUMK dapat lebih efektif dilakukan dengan bantuan kader-kader tersebut.

“Kalau dulu mencari izin usaha dan sebagainya harus meminta surat keterangan Pak RT, Kepala Desa, ditandatangani camat, dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha,” ungkapnya.

Agus menerangkan, syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

“Kalau nanti pelaku usaha tidak bisa atau kesulitan memproses sendiri, maka PTPSP dapat memfasilitasi dengan membantu proses penerbitan izin usaha mikro kecil,” imbuhnya.

Agus menargetkan, pada 2021 nanti pengurusan IUMK bisa dibantu dari kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Sehingga lebih mudah dijangkau bagi para pelaku usaha yang ada daerah.

Sementara itu, Ketua DWP Klaten Atik Jaka Sawaldi mengungkapkan, kemudahan perizinan tersebut selaras dengan upaya PKK dalam Pokja 2 melalui program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K). Ia berharap agar masyarakat yang menekuni kegiatan usaha mikro kecil dapat memiliki izin usaha.

“IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha,” ujarnya.

Atik meminta agar unsur pelaksana DWP maupun TP PKK Kecamatan menyampaikan informasi dan menyosialisasikan lebih luas. Baik itu di kecamatan maupun desa-desa, agar pelaku usaha mikro kecil dapat memiliki legalitas perizinan.

Sebagai informasi, jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Klaten mencapai 54.956 pelaku usaha. Dengan jumlah tersebut, ketika UMKM di Klaten ini mampu diberdayakan dengan baik maka akan mendorong perekonomian Klaten.

Penulis : Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait