Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

  • 07 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan secara serentak, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8/2023).

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus, untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.

“Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Pihaknya berharap, agenda rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.

“Sumber anggaran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” katanya.

Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.

“Kita ada anggaran sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya mereka mengerti sumber anggaran dan peruntukannya,” ungkapnya.

Dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok, berupa Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.

“Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil, yang anggarannya bersumber dari DBHCHT,” terangnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan kali pertama dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT.

“Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap, pemusnahan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah lain di Karesidenan Pati,” ungkapnya.

Disampaikan, rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp4,7 miliar, lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai Rp7 miliar lebih.

“Kita harus selalu bersatu menggempur peredaran rokok illegal, untuk mengamankan penerimaan negara, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid menyebut, Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP se-eks Karesidenan Pati telah mengamankan, kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 6.159.970, dengan perkiraan nilai sebanyak Rp7.025.384.100. Pihaknya juga telah mempersiapkan 10 armada truk, untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo.

“Kita akan musnahkan barang bukti secara simbolis di Halaman Pendapa Kudus, dan sisanya akan dimusnahkan di TPA Tanjungrejo, Jekulo,” sebutnya.

Kholid berharap, kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini dapat dilaksanakan secara bergilir di wilayah eks Karesidenan Pati.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait