Lebih Dari 10 Ribu Pelaku UMKM Diusulkan Terima BPUM

  • 15 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Sekitar 10.873 pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM telah diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman menyampaikan, berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran BPUM dari pemerintah pusat ditutup Senin (14/9/2020). Sehingga, jajaran Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, menutup pendaftaran online terakhir 14 September 2020 pukul 12.00 WIB.

“Untuk pemohon pendaftaran BPUM secara offline yang datang ke kantor kami, terakhir dilayani tanggal 11 September 2020 pukul 14.00 WIB. Per tanggal 10 September kemarin, tercatat sudah ada 10.873 pelaku UMKM, yang mengajukan bantuan baik secara online maupun secara offline. Namun, untuk pendaftaran terakhir BPUM sesuai informasi yang didapat dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dibatasi sampai 14 September 2020 pukul 12.00 WIB,” terang Kadindagkop yang akrab disapa Dodik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Dodik menuturkan, sejak diumumkan informasi adanya BPUM ini, para pelaku UMKM di Kota Pekalongan terus berbondong-bondong mengajukan bantuan tersebut. Setiap hari para pemohon yang mengurus terus bertambah dan membludak.

“Saat awal adanya informasi pemerintah pusat bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, para pelaku UMKM datang ke kantor kami untuk mengurus. Awal mulanya hanya 50-100 orang saja per harinya. Setiap hari semakin bertambah, hingga Kamis kemarin kami berikan kuota untuk 1.500 pendaftar. Sehingga, kami membentuk tim internal yang beranggotakan 30-40 pegawai untuk membantu menginputkan data usulan ke Kemenkop-UKM RI,” papar Dodik.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati menjelaskan, sesuai Permenkop-UKM Nomor 6 Tahun 2020, pengusul BPUM selain usulan dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, juga melalui koperasi yang disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, maupun perbankan yang sudah terdaftar di OJK.

“Setiap harinya, sudah kami usulkan baik yang yang melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Kami kirimkan data-data mereka ke Kemenkop-UKM melalui email. Namun, untuk sistem seleksi yang menerima bantuan tersebut, langsung dari Kementerian. Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan,” ujarnya.

Tjandra menyebut, mengenai penerima BPUM, pihaknya sudah berkoordinasi kepada mitra bank maupun lembaga keuangan penyalur, yang ditunjuk oleh Kemenkop-UKM untuk pencairan BPUM tersebut.

“Saat ini, kami tengah berkoordinasi dan meminta kepada lembaga keuangan dan perbankan, terkait pencairan dana hibah BPUM. Namun datanya masih campur aduk dengan data penerima kabupaten. Jadi untuk kepastian jumlah yang sudah disalurkan, belum dapat dipastikan. Karena, penyaluran dana langsung dari Kementerian ke rekening bank penerima, yang kemudian akan diinformasikan ke penerima BPUM melalui nomer HP/WA yang sudah didaftarkan,” tandasnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait