LARANGAN BAWA KENDARAAN BERMOTOR BAGI GURU DAN SISWA PADA HARI JUMAT

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – SMP Negeri 4 Cepiring, Kendal melarang siswa dan guru membawa kendaraan bermotor setiap Jumat. Hari Jumat bagi bagi warga sekolah itu merupakan hari bebas polusi. Selain membebaskan lingkungan sekolah dari asap kendaraan, warga sekolah juga diharuskan menanam tanaman di sekitar sekolah. Salah satunya menanam padi di dalam pot.

Kepala   SMPN 4 Cepiring, Yusuf  Jupri, Selasa (6/2) di Ruang kerjanya, mengatakan sebagai sekolah adiwiyata, pihaknya membuat kesepakatan antara guru orang tua dan komite sekolah. “Komitmen untuk menjadikan sekolah kawasan hijau dan bersih sehingga kegiatan belajar mengajar lebih nyaman tidak terganggu polusi udara dan suara. Siswa juga harus membawa tempat makan dan minum sendiri sehingga mengurangi sampah baik di kantin maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Demi mematuhi aturan tersebut, guru dan siswa mendatangi sekolah menggunakan sepeda dan berjalan kaki. Penerapan Jumat bersih dan bebas polusi itu merupakan upaya SMP Negeri 4 Cepiring sebagai sekolah adiwiyata.

Jumat bebas polusi juga dilakukan dalam radius 100 meter dari sekolah. Mengingat sekolah ini berada di tengah perkampungan, jadi harus turut menjaga lingkungan kampung. Tak hanya itu, setiap Jumat warga sekolah juga diminta untuk membawa makanan dan minuman sendiri. Hal itu untuk mengurangi penggunaan plastik.

Nadia  Astuti, siswi kelas IX sekolah tersebut berharap penerapan Jumat bebas polusi bisa setiap hari, tidak hanya hari Jumat. “Sangat bagus karena sekolah dari bersih udaranya segar tidak bising suara kendaraan. Kalau bisa tidak hanya jumat saja tetapi setiap hari,” katanya. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait