Langgar Aturan, 3 Warkop di Rembang Disegel

  • 06 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Melanggar aturan, tiga warung kopi di eks komplek Stasiun Rembang terpaksa disegel oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Sulistiyono menyampaikan, penyegelan dilakukan karena ketiga warkop tersebut terbukti menjual miras.

“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum,” tutur Sulistiyono, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023)

Disampaikan, selain menjual miras, warkop tersebut juga melakukan pelanggaran lainnya, yakni membunyikan musik pada malam bulan Ramadan. Dalam Instruksi Bupati Rembang, warkop masih diperbolehkan buka, tapi dilarang membunyikan musik.

“Selama bulan suci Ramadan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,” katanya

Sulistiyono menuturkan, pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis. Peringatan telah diberikan untuk pemilik warkop, namun masih terus terjadi pelanggaran.

“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa, Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut, sejak hari Senin kemarin (3/4/2023), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

Kepada para pelaku usaha, imbuhnya, diminta untuk menghormati bulan suci Ramadan. Pemerintah sudah ada rambu-rambu perda, maupun instruksi bupati.

“Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10, setelah Idulfitri,” pungkasnya.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait