Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Lagi, Puluhan Orang Langgar Protokol Kesehatan
- 16 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK – Tim yustisi gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Demak, Koramil dan Polsek Wedung menggelar operasi nonyustisial razia masker di pertigaan Ponco Desa Platar Kecamatan Wedung, Senin (16/11/2020).
Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno menyampaikan, tim yustisi bertugas untuk menegakkan Peraturan Bupati Demak Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup ini wajib ditegakkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Demak.
“Sedangkan lokasi, kita tentukan di pertigaan Ponco Kecamatan Wedung yang merupakan jalur utama masyarakat untuk ke kabupaten dan kecamatan tetangga,” jelasnya saat memimpin operasi tersebut.
Disampaikan, dari hasil giat yustisi tersebut, terdapat puluhan orang yang yang masih melanggar protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari catatan kami ada 37 (orang) pelanggar protokol kesehatan terdiri dari 29 (orang) pria dan delapan (orang) wanita. Mereka kami berikan sanksi membaca surat pendek 13 orang, mengucap Pancasila 23 orang, menyanyikan lagu nasional satu orang,” jelasnya.
Ditambahkan, kepada para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Pelanggar protokol kesehatan, Rumiatun mengaku malu terjaring razia masker.
“Saya malu pak dihukum mengucap Pancasila, sebab dilihat banyak petugas dan warga yang lewat, untuk selanjutnya saya tidak lupa lagi dan akan terus saya ingat untuk memakai masker,” katanya saat menandatangani pernyataan di depan petugas.
Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng