KURANG PEMAHAMAN BERPOTENSI TIMBULKAN PELANGGARAN

  • 10 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO-Pemahaman para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK), terhadap proses pengadaan barang/jasa Pemerintah harus terus ditingkatkan. Karena kekurang pahaman mengenai prosedur pengadaan barang/jas oleh pengelola pengadaan dapat menimbulkan permasalahan ataupun pelanggaran oleh berbagai pihak terkait proses pengadaan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, pada acara Peningkatan Pemahaman Tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PA, KPA, PPK dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Wonosobo. Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda, Rabu (9/8).

Tri Antoro juga menyampaikan bahwa pemahaman tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang pengelola pengadaan sangatlah penting, karena itu akan mewujudkan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa Pemerintah, sesuai dengan prinsip prinsip dasar pengadaan barang/jasa Pemerintah dan keuangan negara. “itu dapat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kapabilitas PA, KPA, PPK yang terkait proses pengadaan barang/jasa dan keuangan negara serta berkurangnya pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa” tegas Tri Antoro.

Pada kegiatan yang dibuka oleh Sekda Wonosobo, Drs. Eko Sutrisno Wibowo, MM, dan diikuti oleh 52 peserta dari PA, KPA, PPK masing masing SKPD di Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro juga menyampaikan bahwa hingga bulan Juli 2017, pengadaan barang/jasa di Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan, Pengumuman Pengadaan Langsung sejumlah 481 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 53.169.846.190,-. Lelang sejumlah 101 paket pekerjaan yang terdiri dari 42 paket pekerjaan sedang dalam proses lelang dan 59 paket pekerjaan sudah selesai lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.539.316.160,-. Pelaksanaan lelang melalui LPSE kabupaten Wonosobo terdiri dari Pekerjaan Konstruksi sebanyak 50 paket pekerjaan, Pengadaan Barang sebanyak 2 paket pekerjaan, Jasa lainnya sebanyak 6 paket pekerjaan, Jasa Konsultansi Badan Usaha sebanyak 1 paket pekerjaan.

Total nilai pagu anggaran yang sudah dilelangkan melalui LPSE dengan sumber dana APBD Kabupaten Wonosobo tahun 2017 sebesar Rp. 97.618.925.620,-, sedangkan total nilai kontrak sebesar Rp. 89.539.316.160,-. “prosentase efisiensi nilai penawaran terhadap pagu anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan yang dilelangkan melalui LPSE adalah sebesar 8,28%” pungkas Tri Antoro.

Sementara saat membuka kegiatan Sekda Wonosobo, menyampaikan bahwa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tanggung jawab mulai dari perencanaan sampai dengan pencatatan asset dalam pengadaan barang/jasa, yang harus mampu di ejawantahkan melalui kontrol yang baik dalam tiap tahapan pengadaan barang/jasa, jangan sampai suatu saat muncul masalah sebagai akibat proses pengadaan barang/jasa tidak melalui seluruh tahapan yang sudah ditentukan. Dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang bertangggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Sekda berharap agar benar-benar memahami pekerjaanya, terutama dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus didasarkan pada karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut, serta memahami tanggung jawab lainnya sampai dengan penyerahan pekerjaan.

Narasumber pada kegiatan tersebut adalah, Ir. Ririh Sudiraharjo, MT, Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), yang menyampaikan materi mengenai Tugas Pokok dan Tanggung Jawab PA, KPA dan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pengendalian Pelaksanaan Kontrak.**Kontributor Humas Wonosobo**

Berita Terkait