Kudus Zona Oranye, Masyarakat Diminta Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

  • 17 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Meskipun Kabupaten Kudus tak lagi berada di zona merah, masyarakat tetap diminta untuk waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi saat melakukan konferensi pers di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Sabtu (15/8/2020). Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.

“Peran pemerintah saja tak cukup menangani pandemi. Kami meminta kesadaran masyarakat untuk terus terapkan protokol kesehatan. Seperti yang diketahui, kita semua tidak mengetahui sampai kapan pandemi ini berakhir,” jelas Andini.

Disampaikan, penilaian zona tak hanya berdasarkan penambahan atau pengurangan kasus saja. Peningkatan penderita sembuh, meninggal, maupun risiko penyebaran juga termasuk dalam penilaian zona.

Terkait sanksi administrasi maupun sanksi sosial bagi yang melanggar protokol kesehatan, Andini menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus masih menggodok aturan tersebut. Pihaknya menuturkan yang bisa dilakukan masyarakat adalah adaptasi tatanan hidup baru. Masyarakat diajak untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, bukan dengan menganggap pandemi telah berakhir.

“Jadi yang bisa kita lakukan ya beraktivitas, namun mengedepankan protokol kesehatan. Saat ini, aturan sanksi bagi yang melanggar masih diproses pemerintah bersama teman-teman hukum,” ujarnya.

Ditambahkan, mulai saat ini, informasi kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus telah memakai istilah baru sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413. Istilah baru tersebut yakni, suspect, kontak erat, probable, dan Covid confirm. Andini menuturkan alasan baru mengubah istilah saat ini, karena mengacu pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang masih menggunakan istilah lama.

“Selama ini, input data ke Provinsi Jateng masih menggunakan istilah lama. Baru diubah akhir-akhir ini. Oleh karena itu, penyajian informasi kami juga masih memakai istilah lama. Tapi kami telah memakai istilah baru saat mendata penderita di Kabupaten Kudus,” ucapnya.

Sampai Jumat (14/8/2020), lanjut Andini, perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kudus, suspect 108 orang, kontak erat 459 orang, dan total akumulasi konfirmasi Covid-19 sebanyak 872 orang. Sementara itu, total konfirmasi Covid-19 saat ini 308 orang dengan rincian 81 orang dirawat dan 227 orang isolasi mandiri. Terdapat 459 orang sembuh dan 105 orang meninggal disertai penyakit bawaan.

Andini menyampaikan, transparansi data nama penderita dan lokasi detail tidak boleh disosialisasikan karena mengacu kode etik. Namun, data pasien diberikan kepada beberapa pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, maupun satgas desa.

“Data pasien tidak boleh disosialisasikan ke publik. Data hanya diberikan ke pihak yang berwenang dan bertujuan untuk menangani pasien penderita Covid-19,” tegasnya.

Terkait pemulasaran jenazah penderita Covid-19, Andini menyampaikan, menurut Fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020, baik pasien suspect, probable, dan Covid-19 confirmed, pemulasaran dan pemakaman jenazah berdasarkan protokol pemulasaran Covid-19. Andini menambahkan, setiap desa juga telah memiliki tenaga pemulasaran jenazah infeksius hasil pelatihan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang dapat diberdayakan oleh satgas desa setempat.

Pihaknya mengerti kontroversi yang timbul terkait penderita suspect yang ternyata hasil swabnya baru diketahui negatif setelah penderita meninggal dan dimakamkan secara Covid-19. Namun, pihaknya tidak mau mengambil risiko karena jika hasil pemeriksaan swab ternyata positif, maka klaster baru Covid-19 akan muncul.

“Fatwa MUI telah jelas, jadi tak hanya jenazah Covid-19 confirmed saja yang dimakamkan dengan protokol kesehatan. Ini untuk mengurangi risiko penularan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menepis adanya stigma ‘pengcovidan kasus’. Fasilitas kesehatan manapun, menurutnya, mengacu pada peraturan yang ada saat mendiagnosis penderita Covid confirmed. Prosedur tentang manajemen klinis juga telah jelas, sehingga sangat susah jika ada pelanggaran yang sengaja dilakukan.

“Kami bertindak sesuai prosedur. Berbagai kategori telah memiliki aturan dan manajemen klinis yang memang telah ditetapkan dari pusat. Jadi tidak ada yang namanya ‘pengcovidan kasus’,” tuturnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait