KPU Tetapkan Dapil dan Alokasi Kursi di Rembang

  • 17 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Dalam Pemilu 2024 mendatang, khusus pemilihan legislatif di Kabupaten Rembang ada tujuh daerah pemilihan (dapil). Sedangkan, wakil rakyat yang akan duduk di Gedung DPRD, ada 45 orang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin pada sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Hotel Pollos, Jumat (14/4/2023). Menurutnya, rumus penetapan dapil tersebut, pihaknya menggunakan rumus, jumlah penduduk dibagi jumlah kursi.

“Jadi, jumlah penduduk di Rembang itu 646 ribu, itu masih kurang dari 1 juta dan lebih dari 500 ribu, jadinya 45 kursi jumlah anggota dewannya. Kemudian, jumlah penduduk dibagi jumlah kursi, itu namanya bilangan pembagi penduduk. Angka itu dipergunakan untuk mengunci kesetaraan nilai suara, ini menjadi landasan satu dapil punya berapa kursi,” terangnya.

Disampaikan, kursi paling banyak dalam satu dapil, ada delapan, dan paling sedikit enam kursi. Ada dapil yang hanya satu kecamatan, ada juga yang gabungan.

“Tetapi, ada juga satu dapil tiga kecamatan,” imbuhnya.

Zaenal merinci, dapil Rembang 1, yakni Kecamatan Rembang dengan alokasi enam kursi DPRD. Dapil Rembang 2 mencakup Kecamatan Pancur dan Lasem, alokasi enam kursi. Sedangkan, dapil Rembang 3, dari Kecamatan Kragan dan Sluke, yang mendapatkan jatah tujuh kursi DPRD dan dapil 4, terdiri dari Kecamatan Sarang dan Sedan, dengan delapan kursi DPRD.

Dapil 5, lanjutnya, mencakup Kecamatan Sale dan Pamotan, mendapatkan enam kursi dan dapil 6 meliputi Kecamatan Bulu, Gunem, dan Sulang mendapatkan alokasi enam kursi DPRD. Kemudian dapil 7 mencakup Kecamatan Sumber dan Kaliori, dengan alokasi 6 kursi.

Sedangkan untuk DPR RI, Zaenal menuturkan, Rembang di Dapil Jawa Tengah 3, terdiri dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan.

“Ini dengan alokasi kursi paling besar, yaitu sembilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, alokasi kursi DPRD Provinsi Jateng, Rembang berada di Jateng 4, gabungan dengan Pati, dengan jumlah kursi paling sedikit, yaitu enam.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait