KPU Temanggung Lantik Empat PPS Pengganti Antarwaktu

  • 06 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung melakukan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di empat kecamatan, Selasa (5/9/2023).
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Hasyim Afandi mengatakan, pelantikan PAW dilakukan karena anggota PPS sebelumnya mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Ada PPS yang diterima sebagai anggota Bawaslu, sebagai Panwascam, dan diterima bekerja yang tidak memungkinkan juga sebagai PPS,” kata Muhammad Hasyim Afandi, Selasa (5/9/2023).
Mereka yang dilantik adalah Yogyana Rizky Ardhita (PPS Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu), Annis Abidah (PPS Desa Sunggungsari, Kecamatan Parakan), Yunita Nur Afifah (PPS Kelurahan Jurang, Kecamatan Temanggung), dan Yuni Irawati (PPS Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak).
Hasyim Afandi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pelantikan PAW sejak Januari 2023. PAW diperlukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan, karena ada yang mengundurkan diri.
Ia mengingatkan kepada anggota PPS yang baru, agar memegang aturan atau regulasi dalam menjalankan tugas, terutama untuk memegang kode etik. Adapun tahapan pemilu sudah berjalan yang saat ini, di antaranya pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi DCT.
“Peserta pemilu sudah semakin jelas, tinggal calon presiden dan wakil presiden. Daftar pemilih juga telah ditetapkan,” ungkapnya.
Yusuf berharap PPS baru segera beradaptasi dengan PPS yang lain, serta keluarga besar penyelenggara pemilu. Mereka juga mesti menjaga netralitas dan hubungan yang sama antarpeserta pemilu.
“Target penyelenggara pemilu tentu adalah sukses penyelenggaraan, sukses tahapan, dan sukses administrasi,” tandasnya.

Penulis: MC.TMG/Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait