Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KPU Purbalingga Jadwalkan Kampanye Rapat Umum
- 28 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA INFO – Guna menjaga ketetertiban umum pada masa kampanye terbuka di seluruh Purbalingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal dan tempat kampanye rapat umum. Penjadwalan dimulai Minggu (24/3) sampai Sabtu (13/4), libur tidak ada kampanye pada Rabu (3/4).
Komisioner KPU Purbalingga bidang sosialisasi, Andri Supriyanto mengatakan libur 1 hari dikarenakan Rabu (3/4) merupakan hari libur nasional yakni peringatan Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW. Waalaupun demikian hari itu juga bisa digunakan untuk pertemuan terbatas, bukan rapat umum.” Kampaye dilakukan selama 21 hari, dimulai pukul 09.00 WIB, dan terakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, Ada 15 partai politik (parpol) yang akan mengikuti kampanye rapat umum di Purbalingga. Kampanye juga bisa dilakukan melalui media cetak atau media elektronik,” katanya saat dihubungi lewat whatsappnya, Rabu (27/3).
Dari data KPU Purbalingga ke 15 parpol tersebut antara lain PKB, Partai Gerinda, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
Peserta kampanye juga harus mentati Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 66 Tahun 2018 tentang pengaturan fasilitas umum sebagai lokasi kampanye dan pemasangan bahan kampanye serta alat peraga kampanye pada pemilihan umum 2019. Sebagaimana telah diberitakan pada berita daerah kabupaten Purbalingga tahun 2018 nomor 66.”Penjadwalan kampanye merupakan hasil rapat pleno KPU Purbalingga pada 23 Maret kemarin. Hasilnya kita putuskan dengan surat keputusan KPU Purbalingga dengan nomor 69/PL.03.5-5-Kpt/3303/KPU Kab/III/2019,” katanya.