Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KPU PURBALINGGA BENTUK PPK DAN PPS PEMILU 2019 DENGAN METODE EVALUASI
- 23 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA,INFO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis (22/2) menggelar evaluasi pembentukan badan penyelenggara ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Purbalingga itu, dipimpin Ketua KPU, Sri Wahyuni, dihadiri para komisioner KPU dan sekretaris KPU Tavip Wurjono, serta 90 anggota PPK Pilgub Jateng,yang berasal dari 18 kecamatan yang ada.
Metode evaluasi dipilih, karena saat ini di Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada, yakni Pilgub Jateng 2018. Metode ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Purbalingga membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh anggota PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini. Hasil akumulasi nilai dari kuesioner ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan tiga anggota PPK pada Pemilu 2019.
“Dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya. Yakni jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. KPU harus menetapkan tiga dari lima orang PPK yang masih memenuhi syarat untuk menjadi PPK Pemilu 2019. Ini harus kami lakukan karena telah menjadi ketentuan Undang-Undang Pemilu. Dan awal Maret harus sudah terbentuk,” ujar Sri Wahyuni yang didampingi anggota komisiner KPU lainnya, Sukhedi,Sudarmadi,dan Mey Nurlaila.
Sri Wahyuni menunjuk, Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS. Pada huruf b juga disebutkan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Purbalingga, Sukhedi menambahkan, mekanisme pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS melalui evaluasi ini juga diterangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu.
“Karena di Kabupaten Purbalingga sedang menyelenggarakan Pilgub Jateng 2018, maka pembentukan PPK dan PPS ditempuh dengan metode evaluasi,” ujar Sukhedi.
Dijelaskan, evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode.
Penghitungan syarat dua periode ini diatur lebih detail lagi dalam Juknis KPU nomor 31. Yakni periode pertama dihitung mulai tahun 2004 hingga 2008, periode kedua mulai tahun 2009 hingga 2013 dan periode ketiga mulai tahun 2014 hingga 2018.(PI-1)
Keterangan foto: Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Purbalingga, Sukhedi pada kegiatan evaluasi pembentukan badan penyelenggara ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, di AulaKPU Purbalingga,Kamis (22/2).